Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah membicarakan soal wacana pengesampingan perkara (deponering) kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
"Belum, belum pernah dibicarakan," ujar Andi kepada CNN Indonesia, Senin (23/5) sore.
Kini perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Setelah polisi enggan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), deponering menjadi salah satu alternatif penghentian kasus Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deponering adalah mekanisme yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk membekukan perkara selamanya meski ada pergantian rezim. Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum.
Sebelumnya, Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan deponering adalah langkah yang tepat dalam kasus ini. Johan akan mengupayakan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Presiden Jokowi untuk mendorong deponering ini.
"Langkah ini harus ada persetujuan presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujar Johan kepada CNN Indonesia.
Bambang disangka mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan hingga kini kasusnya masih terus bergulir.
Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi.
Langkah menyampingkan perkara demi kepentingan umum pernah dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono pada Oktober 2010. Saat itu, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah telah dinyatakan lengkap.
Demi kepentingan umum, dalam upaya pemberantasan korupsi, Jaksa Agung menggunakan kewenangan melakukan deponering.
(rdk)