BW Pilih Kasusnya Diusut Tuntas Ketimbang Deponering

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 19:44 WIB
Pimpinan nonaktif KPK bisa dipastikan bakal menampik penghentian pengusutan perkara yang menjerat dia sekiranya wacana upaya deponering benar-benar terwujud.
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW (kiri) berfoto di belakang patung logo YLBHI sebelum menerima hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5). Komisi Pengawas Peradi menyatakan Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dipastikan bakal menampik penghentian pengusutan perkara yang menjerat dia sekiranya wacana upaya deponering benar-benar terwujud.

"Saya kira Mas BW bakal menolak deponering. Dia bukan tipikal orang yang mau menyerah di tengah jalan," kata kuasa hukum Bambang, Bahrain, saat ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5).

Bahrain mengatakan Bambang telah berteguh untuk membuktikan bahwa dia sama sekali tidak bersalah dalam dugaan kasus pengarahan kesaksian palsu saat dirinya menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dalam sengketa Pilkada tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menuntaskan kasus lewat jalur hukum merupakan jalan keluar yang telah diteguhkan Bambang bersama tim kuasa hukumnya. Bambang bahkan mengaku, kata Bahrain, persoalan penegakan hukum yang dia anggap sewenang-wenang tidak bakal berakhir jika bukan dia sendiri yang menghadapinya.

"Mas BW bilang, kalau dibiarkan terus begini, kasihan KPK," ujar Bahrain.

Bambang pun kini telah membuktikan usahanya untuk melawan pengusutan kasusnya lewat gugatan praperadilan. Meski diburu waktu lantaran berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Bahrain memastikan baik praperadilan maupun sidang pokok perkara tidak menjadi soal.

"Kami hanya memanfaatkan ruang-ruang hukum yang ada. Kalau memang kasus ini naik ke sidang pokok perkara, Mas BW sudah siap menghadapinya," kata Bahrain.

Bahrain menegaskan deponering pada akhirnya nanti hanya berujung pada ketidakjelasan status hukum bagi Bambang lantaran pembuktian dalam pengusutan perkara tidak pernah ada.

"Kalau misalnya Mas BW nyalon lagi jadi pimpinan KPK nanti statusnya bisa dianggap bermasalah. Lebih baik kasus dituntaskan," kata Bahrain. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER