Periksa Tersangka, Polri Dalami Kontrak Kerja SKK Migas-TPPI

Rinadly Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 18:27 WIB
Polisi memeriksa DH yang disebut-sebut sebagai Djoko Harsono, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (nama dahulu untuk SKK Migas).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Viktor Simanjuntak (tengah) menunjukkan uang palsu senilai Rp 16 triliun yang diamankan kepolisian. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memeriksa DH, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, Sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Saat ini kami sedang memeriksa DH, di mana dia sudah menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak saat dikonfirmasi Kamis (28/5).

Meski Kepolisian belum berani menyebut siapa DH sebenarnya, namun dia disebut-sebut sebagai Djoko Harsono, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Viktor, penyidik ingin mengetahui alasan DH menandatangani kontrak kerjasama dengan TPPI tanpa melalui prosedur yang benar dan bagaimana kontrak kerjasama itu terjadi. Selain itu, penyidik juga ingin mendalami alasan keterlambatan pembayaran TPPI kepada negara.

"Masih banyak lagi pertanyaan kami yang lain," ujarnya. (Baca juga: Penyidik Bareskrim Akui Perkara SKK Migas Rumit)

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung. Ketika ditanyai apakah akan dilakukan penahanan terhadap DH, Viktor mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan penyidik.

Selain DH, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial RP dan HW. Bekas Kepala BP Migas Raden Priyono yang disebut-sebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini menyangkal tuduhan tersebut. (Baca juga: Pengacara Sebut Pemerintah Minta BP Migas Bantu TPPI)

Sebelumnya, Viktor mengungkapkan setidaknya ada tiga pelanggaran dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). (Baca juga: Polri dan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kondensat)

Pertama adalah tidak adanya pembentukan tim penunjuk penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh SKK Migas. Kedua penunjukan penjual oleh SKK Migas terhadap PT TPPI tidak melalui proses lelang seperti pada umumnya tetapi dilakukan secara langsung. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, penunjukkan PT TPPI merupakan hasil dari penilaian kajian tim penunjuk penjual.

Dan ketiga Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas tidak melaksanakan prosedur penunjukkan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat dengan mengeluarkan surat kontrak kerja. Sedangkan sejak 3 Mei 2009 PT TPPI telah melakukan pengiriman kondensat bagian negara. (Baca juga: Bareskrim Siap Periksa Sri Mulyani terkait Korupsi SKK Migas)

Akibatnya adalah piutang yang terjadi dalam proses penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Terjadi sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, penjualan mengakibatkan piutang sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER