Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil artis kenamaan Indonesia untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Setelah sempat memeriksa artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal, kini giliran pesinetron Cinta Fitri, Meidiana Hutomo, yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Meidiana memenuhi panggilan tim penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Kehadiran perempuan berkerudung cokelat itu tidak banyak disadari oleh awak media sebelum dia masuk ke ruangan steril di lobi Gedung KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Meidiana akan diminta memberi kesaksian untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Sapari yang kini telah menyandang status tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan," ujar Priharsa, Jumat (29/5).
Belum diketahui peran dan keterlibatan mantan penyiar di sejumlah stasiun televisi nasional itu dalam kasus yang menjerat Siti. Namun artis Cici Tegal dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui turut kecipratan duit dari menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Cici tidak menampik telah menerima duit Rp 500 juta dari kantong pribadi Siti. Menurut dia, uang tersebut merupakan bentuk dukungan Siti terhadap konser musik religi yang digagasnya tahun 2007.
"Itu kan sponsor. Waktu itu aku bikin konser musik religi. Lalu cari sponsor, bikin proposal, sebar ke mana-mana. Ke departemen, pejabat, pribadi, dan ke perusahaan. Dapatlah aku dari Ibu (Siti)," ujar Cici di Gedung KPK, Jumat pekan lalu (22/5).
Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.
Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
(utd)