Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pemerasan di balik pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten. Rekonstruksi digelar untuk kepentingan pendalaman penyidikan kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain Atut, rekonstruksi juga turut melibatkan mantan sekretaris pribadi Atut, Siti Halimah. Perempuan yang akrab dipanggil Lim itu merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Banten yang perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
Priharsa mengatakan Lim turut dilibatkan dalam rekonstruksi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kegiatan rekonstruksi, kata Priharsa, terpaksa dilakukan di Gedung KPK dengan pertimbangan efektivitas dan keamanan, mengingat dua orang yang dilibatkan berstatus tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonstruksi juga turut melibatkan sekitar 15 saksi. Selain itu, beberapa peristiwa yang direkonstruksi terjadi di luar kota. Sehingga tanpa mengurangi substansi, maka rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK," ujar Priharsa, Jumat malam (29/5).
Saksi-saksi lainnya yang turut dibatkan dalam rekonstruksi kasus merupakan orang-orang dekat di lingkaran Atut dan juga mantan anak buah saat dia jadi penguasa Banten.
Mereka adalah pegawai Dinas Kesehatan Banten Dian Hermawati, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Prov Banten Ajat Drajat Ahmad Putra, Mantan Kepala Dinkes Banten Djaja Budi Suharja, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati, dan Sekretaris Pribadi Atut di Pemprov Banten Alinda Agustine Quintasari.
Sementara untuk orang-orang dekat di lingkungan keluarga Atut adalah supir Atut, Rafei alias Sirap; dua oembantu rumah tangga Atut, Esih dan Eneng Sumiyati alias Sumi; serta mantan ajudan Atut, Riza Martina. Sisa saksi lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pemprov Banten, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama.
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sip)