Dijemput Mobil Tahanan, Sekretaris Atut Diperiksa KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 13:34 WIB
Sekretaris pribadi Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi alkes untuk tersangka Atut.
Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah (tengah) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang untuk bersaksi dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp76,5 miliar, di Serang, Banten, Kamis (5/2). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput Siti Halimah, sekretaris pribadi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Perempuan yang akrab disapa Lim itu dijemput oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dengan tersangka Atut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Lim akan dimintai kesaksiannya di hadapan penyidik. "Dia akan dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dengan tersangka RAC," ujar Priharsa, Jumat (29/5).

Lim juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2012. Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten tersebut, Lim bersama enam tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar pada tahun anggaran 2011 dan senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2012. (Baca juga: MA Perberat Hukuman Adik Atut Jadi 7 Tahun Penjara)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajati juga pernah melakukan penahanan terhadap Lim pada Agustus 2014 lantaran anak buah Atut itu kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sementara Atut sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara yang menjerat Lim di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Maret lalu.

Priharsa mengatakan Lim diperiksa bersama 14 saksi lainnya yang juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Belasan saksi itu merupakan orang-orang dekat di lingkaran Atut dan juga bekas anak buah saat dia jadi penguasa Banten.

Mereka adalah pegawai Dinas Kesehatan Banten Dian Hermawati, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten Ajat Drajat Ahmad Putra, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Djaja Budi Suharja, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati, dan Sekretaris Pribadi Atut di Pemprov Banten Alinda Agustine Quintasari. (Baca juga: MA Perberat Hukuman Atut Jadi Tujuh Tahun Bui)

Sementara untuk orang-orang dekat di lingkungan keluarga Atut adalah supir Atut, Rafei alias Sirap; dua pembantu rumah tangga Atut, Esih dan Eneng Sumiyati alias Sumi; serta mantan ajudan Atut, Riza Martina. Sisa saksi lainnya berasal dari pihak swasta.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pemprov Banten, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama.

Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER