Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik memandang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hanya salah komunikasi dalam melihat masalah keberadaan Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) 2015 di area Parkir Timur Senayan.
Menurut Taufik, salah komunikasi antara Basuki dan Djarot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan hal yang wajar dalam jalannya pemerintahan di suatu daerah.
Ia mengatakan, baik Djarot maupun Ahok memiliki kesalahan dan kebenaran masing-masing dalam melihat permasalahan PRJ 2015 di Senayan. Namun, politisi Gerindra itu menyayangkan sikap Ahok yang mengatakan bahwa jabatan Djarot sebagai Wakil Gubernur setara dengan deputi di hadapan media massa pada Senin pagi tadi.
(Baca juga: Teguran Ahok Soal PRJ buat Djarot Dinilai Merendahkan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya lihat statement Pak Gubernur agak marah dan mensejajarkan (Djarot) dengan deputi saya kira tidak boleh lah seperti itu. Marah boleh, kalau pun memberi teguran ya secara internal lah. Jangan ke publik, apalagi sebut (Wakil Gubernur) sejajar dengan deputi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Taufik, posisi Djarot sebagai Wakil Gubernur yang ditunjuk oleh Ahok sudah sesuai dengan peraturan dan produk-produk hukum yang berlaku. Penunjukan Djarot sebagai Wakil Gubernur pada November 2014 lalu juga tidak menjadi tanda tingginya wewenang yang dimiliki Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi, Ahok lantik Wakil Gubernur karena Undang-Undang, bukan karena kehebatan Gubernur. Bukan karena dia yang melantik karena Gubernur lalu posisi Wakil Gubernur disejajarkan dengan deputi," kata Taufik.
(Baca juga: Ahok Tegur Djarot Soal Izin PRJ Tahun Ini)Sebelumnya, diketahui Ahok menegur Djarot karena telah mengeluarkan izin penyelenggaraan PRJ 2015 di Parkir Timur Senayan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengannya.
Menurut Ahok, Djarot sebagai Wakil Gubernur sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengeluarkan izin apapun dengan memakai nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, mantan Wali Kota Blitar itu dikatakan Ahok tidak menjadi Wakil Gubernur berdasarkan sistem pasangan dalam Pilkada lalu.
(Baca juga: Jawab Teguran Ahok, Djarot Klaim Tak Beri Izin PRJ 2015)"Wakil Gubernur ini bukan pasangan loh untuk kasus Pak Djarot. Saya yang melantik. Jadi, Wakil Gubernur kasus DKI sekarang lewat undang-undang, Perppu. Dia itu tidak beda dengan deputi sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
(sip)