Saksi Bocorkan Tiga Transaksi Suap Fuad Amin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 18:37 WIB
Suap tersebut dilakukan pada bulan September, November dan Desember 2014 lalu dengan total uang Rp 1,9 miliar.
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin mengusap muka saat menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/5). (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara suap sekaligus Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdul Rouf membocorkan tiga transaksi penerimaan duit suap gas alam oleh Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko kepada bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin. Rouf mengaku dirinya diberi mandat oleh Fuad untuk menerima duit suap di tiga tempat berbeda pada 2014.

"Saya cuma diperintahkan terima uang. Tiga kali, bulan September, November, sama Desember 2014," kata Rouf saat bersaksi untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6). Total duit yang diterima Rouf sebanyak Rp 1,9 miliar. (Lihat Juga: Jatah Duit Suap Fuad Amin Mencapai Rp 15 Miliar)

Penerimaan pertama berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di MT Haryono, Jakarta. Dia mengatakan sempat berkomunikasi dengan Bambang sebelum bertemu dan kemudian menerima uang tersebut dari Sudarmono, ajudan Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus setelah itu, Pak Fuad Amin telepon saya untuk setor uangnya ke BCA," ujar Rouf. (Baca Juga: Jaksa KPK Nilai Psikis Fuad Amin Bermasalah)

Kemudian, Fuad meminta Rouf menyetor duit ke dua rekening, yakni rekening istrinya bernama Siti Masnuri dan rekening Fuad masing-masing sebanyak Rp 300 juta. Di slip pengiriman tertulis pembelian atau penjualan mobil.

Selanjutnya, Fuad kembali memerintahkan Rouf untuk menerima duit dari Bambang. Penerimaan kedua tersebut, katanya, dilakukan di Cipinang Cempedak. Waktu itu, Rouf mengatakan sedang bekerja dan meminta Bambang untuk mentransfer uang tersebut ke rekening miliknya.

"Kata Pak Bambang, tidak berani. Akhirnya ketemuan di rumah Cipinang," ucapnya. 

Sejurus kemudian, duit yang berada di dalam tas hitam pun telah berada di tangan Rouf. Setelah menerima duit tersebut, Rouf melaporkan hal itu kepada Fuad. Oleh Fuad, Rouf diminta untuk menyetor ke Bank Mandiri menggunakan rekening Muhammad Yusuf, adik ipar Rouf. Lagi-lagi, ujarnya, dalam slip setoran tertulis penjualan mobil.

Kemudian, transaksi terakhir berlangsung di kawasan kantor Rouf, Gedung AKA, Jakarta pada tanggal, 1 Desember 2014. Uang diterima Rouf melalui Sudarmono, ajudan Bambang. Duit panas tersebut disimpan dalam sebuah tas di dalam mobil. Namun, belum sampai disetor, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rouf dan duit senilai Rp 700 juta sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Bambang mengaku total pemberian duit suap yang diserahkan kepada Fuad Amin berjumlah mencapai Rp 15,050 miliar. Duit suap merupakan upah atas jasa Fuad Amin membantu proses pembelian gas alam oleh PT MKS di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.

Duit tersebut diserahkan secara berkala dalam bentuk tunai dan melalui transfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan oleh Fuad. Selain Fuad, untuk penyetoran duit tunai juga diserahkan melalui ajudannya, Abdul Rauf dan seseorang bernama Taufik.

Setoran terbagi dalam dua kategori, yakni setoran bulanan dan setoran insidentil. Dia mengaku tidak tahu persis alasan permintaan kenaikan dari Fuad. Namun permintaan itu diakui telah mendapat persetujuan dari jajaran direksi PT MKS.

"Untuk yang bulanan ditransfer ke terdakwa, kalau yang permintaan khusus atau insidentil ke rekening lain. Permintaan insidentil ini karena jasa terdakwa," ujar Bambang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu.

Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta sejak Juli 2011 hingga akhir Desember 2013.

Tak berhenti di situ, melonjaknya duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Selain duit rutin, PT MKS juga terbukti menyetor duit suap secara temporer. Duit yang disetor sedikitnya senilai Rp 6 miliar baik melalui sejumlah kerabat maupun langsung kepada dirinya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER