Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Badan Reserse Kriminal Polri menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah salah mengartikan tenggat waktu dalam surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim pada April lalu.
Novel melalui kuasa hukumnya mengklaim surat penangkapan terhadap dirinya telah kedaluwarsa lantaran Novel baru ditangkap pada 1 Mei 2015. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat 1 KUHAP disebutkan penangkapan dilakukan paling lama satu hari yang berarti surat hanya berlaku hingga 25 April 2015.
"Surat perintah penangkapan itu berlaku sampai objek yang dituju ditemukan. Sebelum ditemukan, surat perintah penangkapan tetap berlaku," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ricky, aturan penangkapan yang termaktub di dalam Pasal 19 Ayat 1 KUHAP harus merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP di mana penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila dapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
"Setelah dilakukan penangkapan, barulah dihitung 1x24 jam. Kalau memang cukup bukti bisa dilanjutkan langsung ke penahanan. Kalau tidak dilepaskan. Jadi pengertian kedaluwarsa tidak ada tetapi berlaku sejak diterbitkan," ujar Ricky.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa)
Ricky mengakui sampai dengan tanggal dilakukan penangkapan yakni 1 Mei 2015, Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM pada 24 April 2015 tidak pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh pejabat berwenang. Artinya, surat tersebut adalah sah dan tidak mengalami kedaluwarsa.
"Sebagai contoh ketika tersangka berada di luar negeri, tertangkap, terus ditemukan tersangkanya, masa kembali ke Indonesia untuk minta surat penangkapan. Nanti balik lagi ke luar negeri sudah hilang orangnya. Kira-kita logikanya seperti itu," ujar Ricky di persidangan.
Ricky kemudian mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Novel selaku pemohon yang mempersoalkan legalitas surat penangkapan. Menurut Ricky, Novel yang juga merupakan penyidik di KPK dan juga pernah menjadi penyidik di Polri tentu paham betul mengenai mekanisme ini.
"Pemohon telah berusaha memelintir atau membelokkan arti dan makna dari pengaturan dalam Pasal 19 Ayat 1 KUHAP tersebut," ujar Ricky.
Ricky pun berpandangan upaya Novel mengajukan permohonan praperadilan tidak lain adalah untuk mengganggu dan menghambat kerja penyidik Bareskrim Polri dalam menyidik kasus Novel.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.
(Lihat Juga: Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa)Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo.
Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
(utd)