Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menemukan 2 kilogram narkotika berjenis sabu di sebuah gudang di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin. Sabu seberat 2.176 gram itu ditemukan di sebuah gudang penyimpanan sementara dan diduga kuat terkait dengan jaringan narkotika di Lapas Banceuy, Bandung.
"Tangkapannya di gudang penyimpanan sementara, dimasukan ke dalam CCTV. Ini kuat dugaan terkait lapas Banceuy," kata Slamet Pribadi selaku Humas BNN, kepada CNN Indonesia, Rabu (3/6).
Slamet mengatakan, temuan ini diduga adalah pesanan jaringan Banceuy yang akan segera dikirimkan dan terkait juga dengan jaringan narkotika Karawang yang saling berhubungan.
"Ini dipesan dari sana (Banceuy), dan yang di Karawang juga dengan tersangka AA. BNN akan masuk dan mengembangkan, karena ini sudah jaringan bukan lagi individu."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AA ditangkap oleh penyidik BNN di Lapas Karawang Jumat (22/5) malam. Penangkapan terpidana tujuh tahun penjara itu merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap delapan tersangka kepemilikan sabu dan inex pada Jumat dini hari.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, tersangka AA telah terbukti mengendalikan sipir Lapas Banceuy, DR, untuk mengambil narkoba jenis sabu dari seorang warga negara asing asal Iran, JM.
"Pihak Lapas Karawang telah bekerja sama dengan BNN untuk penangkapan AA. Dia terbukti masih mengendalikan peredaran narkoba di balik tahanan," ujar Slamet.
Di Lapas Banceuy sendiri, BNN berhasil menangkap 8 tersangka berinisial JM (pria warga negara asing berusia 34 tahun yang seorang kurir),
DR (pria 22 tahun seorang sipir dan kurir), AI (pria 32 tahun WNI yang jadi koordinator pengiriman), HA (pria 26 tahun penunggu kos), AS (pria 25 tahun), MR (pria 29 tahun), AW (wanita 18 tahun) dan WR (wanita 24 tahun) dengan total barang bukti sebanyak 16.323,7 gram sabu dan 778 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Bandung.
Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa saat malam hari sering ada bungkusan yang diduga berisi narkotik masuk dengan cara dilempar dari luar ke dalam LP Banceuy, Bandung.
Diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana yang masih mendekam di LP Karawang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka berinisial JM, DR dan AL yang sedang melakukan transaksi sabu seberat 925 gram di Jalan Senen III, Jakarta Pusat. Selanjutnya BNN melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal JM di Apartemen Mitra Oasis Tower A Kamar 1704 Jakarta Pusat. Dari tempat itu, polisi menyita 15.380 gram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.
Pengembangan selanjutnya BNN menuju Bandung untuk menggeledah asrama sipir LP Banceuy dan menyita 16 kg sabu dan 778 butir ekstasi dalam 78 paket serta alat isap serta timbangan dan plastik klip untuk mengemas sabu.
(pit)