Agus pun menilai kesaksian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utama adalah mengada-ada. "Pak SBY tidak pernah ingin menggunakan uang, selain uang pribadinya untuk golf," tuturnya.
Tak hanya itu, ia pun menilai wajar adanya apabila SBY sering bermain golf dengan Jero Wacik, yang saat itu merupakan kader Partai Demokrat dan menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. "Dengan menteri yang lain juga sering. Kan enggak ada masalah, yang penting pelaksanaannya di luar jam kerja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah mau berandai-andai. Berita itu mengada-ada," katanya.
"(Uang haram) digunakan untuk entertain main golf Kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim sama dengan Pak SBY, betul?" tanya Artha merujuk Berita Acara Pemeriksaan Sri saat diperiksa tim penyidik KPK.
Sri pun membenarkannya. "Iya,"jawabnya singkat. Uang tersebut diserahkan Dwi Hardono, pegawai di Kementerian ESDM, kepada ajudan menteri saat bermain golf.
Duit dikumpulkan dari imbalan jasa atau fee pihak rekanan proyek fiktif dimana Dwi Hardono berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut antara lain sosialisasi sepeda sehat, sosialisasi kebijakan sektor ESDM, dan pembangunan gedung.
Fee atau imbalan jasa proyek fiktif tersebut tersimpan secara tunai di kantor Kementerian dan dalam bentuk deposit di Bank Mandiri atas nama Indah Pertiwi, yang diketahui merupakan teman dari Sri Utami.
Sri Utami selaku Koordinator Kegiatan Satker Sekjen Kementerian ESDM didaulat Waryono mengurus duit tersebut, termasuk untuk program insidentil yang tak termaktub dalam anggaran negara. Selain untuk bermain golf, duit juga digunakan untuk pencitraan Jero Wacik melalui sejunlah media cetak dan elektronik. Protokol menteri dan wakil menteri pun disebut juga menerima duit untuk dana operasional mereka.
Menanggapi pernyataan tersebut, Waryono membantah keterlibatan dirinya dalam permintaan uang haram ke pihak rekanan proyek fiktif. "Tidak pernah saya memerintahkan meminta uang fee (ke pihak rekanan)," kata Waryono saat sidang.
Atas dakwaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (sip)