Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin mengaku telah meminta kakak iparnya, Abdul Rouf, untuk menerima duit suap gas alam yang diberikan Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Transaksi tersebut terjadi pada tahun 2014 setelah Fuad purna tugas dari posisi orang nomor satu di Bangkalan, Madura. Dalihnya, duit merupakan ucapan terima kasih atas jasa Fuad.
"Iya (meminta Rouf menerima uang dari Pak Bambang). Rouf memberitahu saya ada telepon dari Pak Bambang. Saya waktu itu di Bali, saya bilang 'Ya sudah terima saja'. Yang dengan PT MKS, saya akui seperti itu," kata Fuad saat bersaksi untuk Rouf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).
Duit tersebut merupakan pelicin PT MKS ketika hendak membeli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, pada tahun 2009 silam. Fuad yang sebelumnya menjabat sebagai bupati memiliki pengaruh dalam menerbitkan surat rekomendasi dan dukungan kepada PT MKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sarjono (Direktur PT MKS) selalu nelepon saya. Mau berbagi rezeki. Mungkin mereka mau berterimakasih atas bantuan saya dari awal. Pak Bambang mengucapkan terima kasih juga ke saya. Kalau orang Madura menolak, rasanya takut orang (yang memberi) tersinggung," ujarnya menjelaskan.
Transaksi suap yang diterima Rouf terjadi selama tiga kali, yakni bulan Oktober, November, dan Desember 2014. Fuad mengaku, dirinyalah yang berinisiatif mengingatkan Bambang untuk memberikan duit .
"Saya sms, 'Pak ini sudah akhir bulan'. Pak Bambang sebelumnya sudah pancing-pancing saya, iming-iming," katanya.
Sementara itu, Abdul Rouf ketika bersaksi dalam sidang Fuad Amin pada Senin (1/6), menjelaskan dirinya telah menerima duit suap dari Bambang untuk Fuad sebanyak tiga kali. Total duit yang diterima perantara suap tersebut sebanyak Rp 1,9 miliar.
Penerimaan pertama berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di MT Haryono, Jakarta. Fuad meminta Rouf menyetor duit ke dua rekening BCA, yakni rekening istrinya bernama Siti Masnuri dan rekening Fuad masing-masing sebanyak Rp 300 juta. Di slip pengiriman tertulis pembelian atau penjualan mobil.
Selanjutnya, Fuad kembali memerintahkan Rouf untuk menerima duit di rumah Fuad di bilangan Cipinang Cempedak. Selanjutnya, duit disetor ke rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusuf, adik ipar Rouf.
Kemudian, transaksi terakhir berlangsung di kawasan kantor Rouf, Gedung AKA, Jakarta pada tanggal, 1 Desember 2014. Uang diterima Rouf melalui Sudarmono, ajudan Bambang. Duit panas tersebut disimpan dalam sebuah tas di dalam mobil. Namun, belum sampai disetor, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Rouf dan duit senilai Rp 700 juta sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Bambang dalam sidang Fuad, mengaku total pemberian duit suap yang diserahkan kepada Fuad Amin berjumlah mencapai Rp 15,050 miliar. Duit tersebut diserahkan secara berkala dalam bentuk tunai dan melalui transfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan oleh Fuad. Setoran terbagi dalam dua kategori, yakni setoran bulanan dan setoran insidentil.
"Untuk yang bulanan ditransfer ke terdakwa, kalau yang permintaan khusus atau insidentil ke rekening lain. Permintaan insidentil ini karena jasa terdakwa," ujar Bambang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu.
Mulanya, Bambang menyerahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta sejak Juli 2011 hingga akhir Desember 2013.
Tak berhenti di situ, melonjaknya duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Selain duit rutin, PT MKS juga terbukti menyetor duit suap secara temporer. Duit yang disetor sedikitnya senilai Rp 6 miliar baik melalui sejumlah kerabat maupun langsung kepada dirinya.
(hel)