Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPW PKB Jakarta sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menyatakan dengan tegas partai dan fraksinya menolak dilanjutkannya rencana Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sanksi pun siap diberikan kepada anggotanya di DPRD yang masih nekad untuk mendukung HMP atas Ahok.
“Partai sudah menggariskan menolak HMP. Kalau nanti ada yang nekad mendukung, ya pasti ada sanksinya,” kata Hasbiallah saat berbincang dengan CNN Indonesia, Kamis (4/6). Hasbiallah menyatakan, sanksi itu akan diberikan sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing anggota Dewan yang mendukung HMP atas Ahok.
Hasbiallah menyatakan sebagai anggota Dewan, setiap anggota Fraksi PKB memiliki hak berpendapat terkait HMP. Tetapi, Hasbiallah menyatakan mereka juga maju menjadi anggota Dewan sebagai kader partai. Bagaimanapun juga, ada keputusan-keputusan partai yang harus dipatuhi oleh anggotanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemicu bahwa anggota Fraksi PKB yang mendukung HMP Ahok akan dikenai sanksi berawal dari pernyataan Sekretaris Fraksi PKB Mualif usai Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta kemarin. Mualif menyatakan bahwa dirinya mendukung HMP atas Ahok. (Baca juga:
PKB Balik Dukung Ahok, Sebut HMP Sia-Sia)
“Saya sudah tegaskan bahwa itu adalah pernyataan pribadi, bukan pernyataan fraksi atau partai,” tutur Hasbiallah. Hasbi mengungkapkan, usai pernyataan itu dirinya langsung menghubungi Mualif. Dalam perbincangan itu, Mualif tutur Hasbiallah mengaku bahwa itu adalah pernyataan pribadi. “Pak Mualif mengaku akan patuh terhadap petunjuk partai atas HMP,” ujar Hasbiallah.
Dengan Fraksi PKB yang menolak HMP atas Ahok, maka dukungan atas penolakan makin besar. Sebelumnya, Fraksi PDIP, Hanura dan NasDem juga menyatakan penolakan HMP atas Ahok.
HMP ini adalah kelanjutan dari hasil Hak Angket yang digagas oleh DPRD DKI Jakarta terkait dengan RAPBD 2015. (Baca juga:
FBR: Mulut Ahok Bikin Masyarakat Jakarta Berubah)
Hasil Hak Angket itu adalah menyatakan Ahok bersalah, memiliki etika yang tidak pantas sebagai Kepala Daerah, dan meminta agar Pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan pansus angket tersebut.
DPRD DKI menggagas Hak Angket karena menuding Ahok melanggar aturan dengan mengirimkan RAPBD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri rancangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri, bukan yang hasil pembahasan dengan DPR.
Atas langkah itu, Ahok melaporkan dugaan anggaran siluman di APBD DKI Jakarta 2012-2014 ke KPK. Polda Metro Jaya kemudian ikut menyelidiki kasus ini atas laporan seseorang yang dirahasiakan. Kasus ini kemudian diambil alih Mabes Polri. Banyaknya anggaran siluman menjadi alasan Ahok mengirimkan RAPBD versi Pemprov DKI, bukan yang hasil pembahasan dengan DPRD. (Baca juga:
Ahok: Lulung Sebaiknya Mengurung Diri Sendiri di Penjara)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Menyatakan Pendapat DPRD ini memiliki implikasi yang sangat besar terhadap posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam Pasal 80 disebutkan jika DPRD sepakat menggelar HMP, maka hanya tinggal beberapa langkah lagi seorang gubernur atau wakil gubernur bisa dimakzulkan atau diberhentikan. Jika paripurna HMP gagal, otomatis gugur pula Hak Menyatakan Pendapat itu.
Apabila hasil Paripurna HMP menyatakan gubernur atau wakil gubernur bersalah atas persoalan yang ditetapkan DPRD kepadanya, maka hasil itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). MA harus memberikan keputusan atas hasil paripurna DPRD itu. Jika MA menyatakan gubernur atau wakil gubernur tidak bersalah, otomatis proses itu terhenti.
Jika MA memberikan keputusan sepakat dengan keputusan paripurna HMP, maka MA akan mengembalikan keputusan itu ke DPRD. Dengan bekal keputusan MA, DPRD kemudian menyampaikan usulan kepada Presiden untuk memberhentikan gubernur atau wakil gubernur.
Presiden wajib memberhentikan gubernur atau wakil gubernur itu paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari DPRD. (Baca juga:
Lulung: HMP ke Pemakzulan Sekitar Sebulan, Ahok Mundur Saja).
BACA FOKUS:
Soal Ahok dan Gaya Bicaranya (hel)