Ahok: Lulung Sebaiknya Mengurung Diri Sendiri di Penjara

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 11:55 WIB
Ahok menyarankan Haji Lulung mengurung diri di penjara saja sehingga polisi tak perlu lagi mencari bukti keterlibatannya di kasus dugaan korupsi UPS.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk dipenjara terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD 2014.

Saran tersebut diberikan Ahok sesaat setelah dirinya mendengar bahwa Lulung meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur sebelum dimakzulkan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang akan digulirkan DPRD DKI Jakarta.

"Ya kalau begitu Pak Lulung daripada Bareskrim susah-susah panggil kamu repot, lebih baik kamu mengurungkan diri (dalam penjara) sendiri. Daripada polisi susah-susah mencari barang bukti lagi, kenapa tidak mengurungkan diri saja ke penjara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6). (Lihat: Mulut Ahok Harimau Ahok)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status hukum Lulung saat ini masih sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan UPS dalam APBD 2014 DKI Jakarta. Politisi PPP itu juga sebelumnya telah menyarankan agar Ahok mundur dari jabatannya sebagai Gubernur karena ia menghitung waktu pemakzulan terhadap Mantan Bupati Belitung Timur itu akan tiba dalam waktu dekat ini.

Jika nantinya usul pengguliran HMP disetujui di rapat paripurna, maka hanya tinggal dibutuhkan waktu satu bulan bagi DPRD DKI Jakarta untuk memakzulkan Ahok dari jabatannya saat ini.  (Baca Ahok: Kalau Jadi HMP, Bagus Dong!)

"Gubernur DKI Jakarta harus mengundurkan diri sebelum diberhentikan," ujar Lulung kepada CNN Indonesia, Rabu (3/6) malam.

Pernyataan Lulung dikatakan merupakan sikap fraksinya yang telah disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah dalam rapat pimpinan gabungan kemarin.

Hak menyatakan pendapat merupakan hak tertinggi yang dapat digunakan lembaga legislatif kepada eksekutif setelah hak interlepasi (meminta keterangan) dan hak angket (melakukan penyelidikan). (Baca juga Lulung: HMP ke Pemakzulan Sekitar Sebulan, Ahok Mundur Saja)

Hak menyatakan pendapat yang hendak digulirkan DPRD DKI terhadap Ahok merupakan tindak lanjut atas laporan Panitia Khusus Hak Angket yang beberapa waktu lalu menyimpulkan Ahok terbukti bersalah karena mengajukan draf APBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri dengan konten berbeda dari hasil pembahasan bersama antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. (Baca: Pansus Angket DPRD Nyatakan Ahok Bersalah)

Baca juga: Megawati dan PDIP Masih Mau Jadi Tameng, Ahok Aman (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER