Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek dua pabrik pengolahan pupuk oplosan di Mojokerto dan Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, penggerebekan di Sidoarjo dilakukan terhadap CV DTM.
Dalam penggerebakan itu terdapat barang bukti yang disita seperti pupuk NPK nonsubsidi zamrud 18-10-15-2-6-2+1TE sebanyak 23 ton dan juga lima ton karung yang belum dijahit, mesin granuler, molen, oven pemanas dan pendingin.
Selain itu, petugas menangkap pemilik CV DTM berinisial LU (40). "Pelaku membuat dan mengedarkan pupuk organik tanpa SNI dan tidak memenuhi standar dan mutu pupuk," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bahan baku yang digunakan dalam mengoplos adalah dolomit (pasir putih), pasir fosfat, dan limbah vetsin.
Di lokasi penggerebekan kedua, Mojokerto, petugas menyita 60 ton pupuk TSP 46, TSP 36, dan NPK, dari CV SR. Polisi juga langsung menahan pemilik CV yang berinisial MU.
Modus yang dilakukan di lokasi ini sama dengan yang ditemukan di lokasi pertama. Pelaku mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Para pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(meg)