Bogor, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan empat permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat (LKPP) Tahun 2014 yang menjadi pengecualian. Hal itu diungkap BPK saat memberikan LKPP tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (5/6).
Keempat masalah itu ialah pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 2,78 triliun yang tidak dapat dijelaskan, permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga kementerian dan lembaga sebesar Rp 1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai, permasalahan pada transaksi dan atau saldo yang membentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat, dan belum adanya mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum yang dimiliki pemerintah.
"Empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan tidak menjadi temuan berulang," ujar Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan LKPP, pemerintah telah berupaya menindaklanjuti 54 dari 172 rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPP tahun 2007-2013.
Selain itu, sebagai bagian dari penerapan akuntansi berbasis akrual, pemerintah telah menyelesaikan penggunaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) melalui tahapan pilloting dan rollout pada tahun 2015.
Harry berharap langkah pemerintah mengenai penetapan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis akrual mulai 1 Januari 2015 dapat meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah.
(meg)