Novel Tuding Polri Ajukan Bukti Palsu di Praperadilan
Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jun 2015 17:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengklaim biro hukum Polri telah mengajukan bukti dokumen palsu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku memiliki dokumen asli untuk membantah hal tersebut.
"Membaca bukti yang diajukan termohon, ada surat palsu. Dokumen itu tentang penahanan saya selama tujuh hari. Saya mau mengajukan dokumen asli yang membuktikan bukti termohon palsu," ujar Novel. (Baca juga: Korban Penembakan Menunjuk Novel di Sidang Praperadilan)
Dokumen ini sebenarnya termasuk ke dalam bukti yang ingin diajukan dalam persidangan Rabu (3/6) kemarin, ketika kuasa hukum Novel meminta hakim untuk melakukan pemeriksaan bukti secara tertutup tanpa dihadiri oleh termohon. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim sehingga kuasa hukum Novel tidak jadi menyerahkan bukti dokumen itu.
"Membaca bukti yang diajukan termohon, ada surat palsu. Dokumen itu tentang penahanan saya selama tujuh hari. Saya mau mengajukan dokumen asli yang membuktikan bukti termohon palsu," ujar Novel. (Baca juga: Korban Penembakan Menunjuk Novel di Sidang Praperadilan)
Dokumen ini sebenarnya termasuk ke dalam bukti yang ingin diajukan dalam persidangan Rabu (3/6) kemarin, ketika kuasa hukum Novel meminta hakim untuk melakukan pemeriksaan bukti secara tertutup tanpa dihadiri oleh termohon. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim sehingga kuasa hukum Novel tidak jadi menyerahkan bukti dokumen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klarifikasi Polri
BACA HALAMAN BERIKUTNYA