Sri Mulyani Minta Diperiksa di Kantor Kemenkeu

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 11:44 WIB
Bareskrim mengaku mengabulkan permintaan Sri agar kepentingan Mantan Menteri Keuangan itu dapat terwujud. Pengumpulan data di Kemenkeu jadi alasan kedua.
Gedung Kementerian Keuangan di Jalan Dr.Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan permohonan kepada Badan Reserse Kriminal Polri agar diperiksa di kantor Kementerian Keuangan. Hal tersebut dinyatakan Direktur Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Senin (8/6).

Victor menuturkan, awalnya penyidik Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri, Rabu (10/6) mendatang. Namun, karena Direktur Pelaksana Bank Dunia itu harus kembali ke Amerika Serikat Selasa besok, penyidik pun bersedia memajukan jadwal pemeriksaan.

"Saya pikir ini demi terlaksananya pemeriksaan dan agar kepentingan beliau juga bisa terwujud," kata Victor di Markas Besar Polri, Senin pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal jadwal Sri yang padat, menurut Victor, keberadaan data-data tentang hubungan Kemenkeu dengan penunjukan dan jual-beli kondensat negara antara BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama juga mempengaruhi keputusan memeriksa Sri di kantor Kemenkeu.

"Data-data yang dibutuhkan juga ada di Kemenkeu. Jadi saya pikir tidak ada salahnya beliau diperiksa di Kemenkeu," ucapnya.

Lebih lanjut Victor mengatakan, materi pemeriksaan Sri seputar surat tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas, yang kemudian diberikan kepada PT TPPI. Untuk sementara, Victor belum menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sri.

Sri Mulyani tercatat duduk di kursi Menteri Keuangan dalam kurun waktu 2005-2010, saat dugaan tindak korupsi ini terjadi. Posisi tersebut memungkinkannya untuk mengetahui seluk beluk perkara kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sebelumnya, Bareskrim juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas, Bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo dan yang terakhir adalah mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) Anggito Abimanyu.

Kasus yang menyerat para petinggi Kementerian ESDM ini berawal saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas, Mei 2009 silam. Hingga Maret 2010, proses penjualan tercatat malah mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Proses penjualan yang terus dilanjutkan menyebabkan piutang kala itu pun kian membengkak (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER