Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menyebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui cara pembayaran kondensat beberapa bulan sebelum lifting pertama dilakukan.
"Surat persetujuannya saya lupa kapan tepatnya, tapi kalau tidak salah September 2008, pokoknya sebelum lifting berjalan," kata Viktor di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis malam (4/6). (Baca juga:
Polri Sebut Sri Mulyani Setujui Bayar Kondensat Tanpa Kontrak)Lifting pertama kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dilakukan pada Mei 2009. Saat itu, menurut Viktor, lifting dilakukan tanpa disertai surat kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kontrak baru dibuat satu tahun setelahnya, sekira April 2010. Dalam kontrak itu pun, BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai rekanan, tanpa melalui prosedur lelang yang benar. (Baca juga:
Polri Siap Kirim Penyidik ke AS Jika Sri Mulyani Berhalangan)Dia juga menjelaskan, seharusnya, Menteri Keuangan menandatangani surat persetujuan cara pembayaran berdasarkan surat kontrak kerja. Namun, dalam kasus ini, Sri menandatangani surat tersebut berdasarkan surat-surat dari TPPI dan BP Migas.
"Kami ingin tahu, ada masalah apa ini," ujar Viktor.
Namun, ketika ditanyai apakah Sri diduga mengetahui penyebab masalah-masalah dalam proses pembayaran kondensat ini, Viktor menampik. "Jangan bicara dicurigai dulu, ini suratnya apa, kita harus tahu dulu," kata dia. (Baca juga:
Pemeriksaan Dahlan Iskan Tunggu Koordinasi Bareskrim-KPK)
Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto menyatakan, pihaknya hanya menyetujui skema pembayaran dalam penjualan kondensat BP Migas oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Sekadar pembayaran soal penjualan kondensat, hanya menyetujui skema pembayaran dari calon pembeli kepada kas negara dan tidak ada masalah itu, biasa dalam proses transaksi bisnis," ujarnya. (Baca juga:
Penjualan Kondensat Berjalan Satu Tahun Tanpa Kontrak)Dia menegaskan, Sri Mulyani tidak menyetujui penjualan kondensat maupun penunjukan langsung TPPI oleh BP Migas. "Sama sekali tidak ada, Menteri Keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran dan syaratnya tetap harus lunas, siapa yang beli harus bayar."
Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2005 - 2010, saat dugaan tindak korupsi terjadi. Posisinya itu memungkinkan dia untuk mengetahui seluk beluk perkara kasus ini. Saat ini Sri Mulyani menjabat sebagai Managing Director World Bank (Direktur Pelaksana Bank Dunia) yang kantor pusatnya berada di Washington, Amerika Serikat. (Baca juga:
Korupsi Kondensat, Bareskrim Periksa Sri Mulyani Pekan Depan)Dalam kasus ini, polisi menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas. Ketika ditemui usai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, hari ini. Menurut Viktor, dia masih berada di Singapura dan hendak menjalani operasi jantung. "Kami sudah dapat surat dari dokter dari Singapura," ujarnya. (Baca juga:
Tersangka Korupsi Kondensat SKK Migas Ada di Singapura)Kasus ini berawal saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas, Mei 2009 silam. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Belum lagi, proses penjualan terus dilanjutkan hingga piutang tersebut semakin membengkak.
Selain itu, Viktor menyebut Kepala BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai mitra penjualan dalam kasus ini. Padahal, menurut Viktor, sudah diketahui perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat secara finansial dan tidak layak dijadikan mitra penjualan. (Baca juga:
Periksa Tersangka, Polri Dalami Kontrak Kerja SKK Migas-TPPI)