Sri Mulyani Setuju Bayar Kondensat 8 Bulan Sebelum Lifting

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 13:51 WIB
Persetujuan pembayaran seharusnya berdasarkan kontrak kerja. Namun, dalam kasus ini, Sri menandatangani surat itu berdasarkan surat TPPI dan BP Migas.
Managing Director and Chief Operating Officer World Bank Sri Mulyani Indrawati (tengah). (Dok. World Bank)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menyebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui cara pembayaran kondensat beberapa bulan sebelum lifting pertama dilakukan.

"Surat persetujuannya saya lupa kapan tepatnya, tapi kalau tidak salah September 2008, pokoknya sebelum lifting berjalan," kata Viktor di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis malam (4/6). (Baca juga: Polri Sebut Sri Mulyani Setujui Bayar Kondensat Tanpa Kontrak)

Lifting pertama kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dilakukan pada Mei 2009. Saat itu, menurut Viktor, lifting dilakukan tanpa disertai surat kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kontrak baru dibuat satu tahun setelahnya, sekira April 2010. Dalam kontrak itu pun, BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai rekanan, tanpa melalui prosedur lelang yang benar. (Baca juga: Polri Siap Kirim Penyidik ke AS Jika Sri Mulyani Berhalangan)

Dia juga menjelaskan, seharusnya, Menteri Keuangan menandatangani surat persetujuan cara pembayaran berdasarkan surat kontrak kerja. Namun, dalam kasus ini, Sri menandatangani surat tersebut berdasarkan surat-surat dari TPPI dan BP Migas.

"Kami ingin tahu, ada masalah apa ini," ujar Viktor.

Namun, ketika ditanyai apakah Sri diduga mengetahui penyebab masalah-masalah dalam proses pembayaran kondensat ini, Viktor menampik. "Jangan bicara dicurigai dulu, ini suratnya apa, kita harus tahu dulu," kata dia. (Baca juga: Pemeriksaan Dahlan Iskan Tunggu Koordinasi Bareskrim-KPK)

Penolakan Sri Mulyani

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER