Saat dugaan tindak korupsi terjadi, Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menteri Keuangan diduga Polri mengetahui seluk-beluk penunjukan PT TPPI oleh SKK Migas (saat itu masih BP Migas) untuk menjual kondensat bagian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu semua demi mengorek informasi lebih rinci terkait praktik penjualan kondensat SKK Migas yang ditaksir merugikan negara hingga US$ 10 juta atau setara dengan Rp 2 triliun.
“Kami mau tanya cara pembayaran apa itu, apakah sudah ada kontrak kerja antara SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui,” kata Viktor.
Setahunya, ujar Viktor, Sri Mulyani, menandatangani persetujuan hanya berdasarkan surat-surat dari TPPI dan SKK Migas, bukan berdasarkan kontrak kerja. (Baca: Polri Sebut Sri Mulyani Setujui Bayar Kondensat Tanpa Kontrak)
Sementara itu, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang telah diperiksa lebih dulu oleh Bareskrim Polri, menegaskan Kemenkeu sama sekali tak terlibat kasus kondensat. Menurutnya, penunjukan langsung TPPI oleh SKK Migas tak ada terkait dengan tugas pokok Kemenkeu.
Mengenai posisi Sri Mulyani, ujar Anggito, Menkeu hanya berperan sebagai bendahara umum keuangan negara dan tak terlibat dalam penunjukan langsung TPPI karena penunjukan TPPI merupakan hasil kajian SKK Migas. (Baca: Anggito Abimanyu Bela Sri Mulyani)
Kasus bermula saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari SKK Migas, Mei 2009. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Meski begitu, proses penjualan kondensat terus dilanjutkan hingga piutang makin membengkak.
Penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas juga disoal lantaran perusahaan itu sedang dalam kondisi tak sehat secara finansial sehingga tidak layak dijadikan mitra penjualan. (agk)