Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri ditunda menjadi Selasa (9/6). Penundaan ini dilakukan setelah kuasa hukum Novel mengajukan permohonan perbaikan atas materi praperadilan yang telah didaftarkan.
"Ada beberapa permohonan yang harus disesuaikan. Redaksional saja," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Menurut Uli, perubahan tersebut sama sekali tidak akan mengubah substansi yang ada di dalam materi praperadilan Novel. Iapun meminta kepada hakim tunggal Dahmi Wirda untuk memberi waktu agar pihaknya bisa mengajukan perbaikan tersebut.
(Baca Juga: Polri Siapkan Tujuh Saksi Hadapi Praperadilan Novel)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Uli meminta kepada hakim untuk memberi waktu tiga hari demi perbaikan. Permintaan ini kemudian ditolak oleh hakim dengan alasan ketentuan sidang praperadilan berdasar hukum acara harus dijalankan maksimal tujuh hari.
"Saya sudah menyusun agendanya," kata hakim tunggal, Dahmi.
(Lihat Juga: Sidang Praperadilan Novel Baswedan Dihujani Interupsi)
Dahmi menjelaskan agenda tersebut antara lain pembacaan jawaban pada Selasa (9/6), bukti dokumen kedua pihak pada Rabu (10/6), keterangan saksi fakta dan ahli dari pemohon pada Kamis (11/6), dan dari termohon pada Jumat (12/6). Setelah itu, kesimpulan akan diambil pada Senin (15/6).
Dahmi akhirnya memutuskan untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum Novel satu hari, yakni hingga Selasa (9/6). "Besok jam 8.00 WIB. Harus siap. Paling telat 8.30 WIB," ujarnya.
Sidang praperadilan kedua Novel dimulai pukul 13.00 WIB, terlambat empat jam dari yang telah dijadwalkan. Keterlambatan tersebut disebabkan kedua pihak yang berperkara, baik dari Novel maupun Polri tidak tepat waktu dalam menghadiri persidangan.
Sementara sidang kedua ini berjalan, sidang praperadilan pertama Novel yang mempersoalkan tentang penangkapan dan penahanan juga masih berjalan dan dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan.
Novel mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Permohonan pertama Novel mempersoalkan tentang keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Sementara permohonan kedua Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.
Menurut Novel, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah melanggar hukum. Enam hari setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengembalikan sejumlah barang dan dokumen milik Novel yang telah disita.
(Baca Juga: Polri Bantah Surat Penangkapan atas Novel Kedaluwarsa)Sejumlah barang tersebut di antaranya adalah fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu buah flashdisk dari rumah Novel.
Pengembalian ini menunjukkan bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan sangkaan penyidik terhadap Novel. Meski telah dikembalikan, Novel mengklaim ada kerugian materiil akibat tindakan ini.
Novel ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri karena dianggap telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 17 dan 20 Februari 2015. Penangkapan Novel ini kembali menimbulkan ketegangan antara KPK dan Polri usai penetapan tersangka oleh Polri atas dua pimpinan lembaga antirasuah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kasus Novel sebenarnya adalah kasus lama. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2012 silam atas kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu hingga tewas pada 2004. Namun, Polri kembali membuka kasus Novel pada Januari 2015. Polri mengaku kasus dilanjutkan karena adanya desakan dari keluarga korban yang menuntut penyelesaian kasus Novel yang akan kedaluwarsa 2016 mendatang.
(utd)