Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai niatan KPK untuk merekrut Perwira Tinggi TNI di sejumlah posisi strategis merupakan kerancuan. Menurutnya, TNI adalah personel pertahanan negara bukan penegak hukum.
"Konsekuensinya jadi rancu. Apa relevansinya TNI yang templatenya alat pertahanan negara, berubah jadi penegak hukum?" ujar Hanafi, Jumat (8/5).
KPK memang mensyaratkan agar personel TNI yang akan bergabung harus mengundurkan diri lebih dulu. Solusi itu diberikan oleh KPK sebagai pertimbangan agar niatan perekrutan tersebut tidak terganjal aturan. (Simak FOKUS:
KPK Rekrut Perwira TNI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hanafi tetep menilai, personel TNI pada dasarnya dididik untuk mempertahankan negara, bukan untuk menenegakan hukum.
Diketahui, Undang-Undang KPK maupun TNI tidak mengatur tentang penugasan personel TNI ke KPK.
Pada ayat 1 pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dinyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara pada pasal dua dinyatakan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yg membidangi koordinator bidang politik & keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
"Tidak ada lembaga KPK dalam Undang-undang TNI," kata Hanafi. Oleh karena itu ia berharap KPK tidak memperkeruh situasi. "Biarkan TNI tetap profesional." (Baca juga:
KPK Jamin Tak Bakal Tabrak Aturan untuk Pekerjakan TNI)
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan posisi yang kosong di tubuh lembaga antirasuah adalah Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, dan Kepala Biro Umum.
Jabatan Direktur Pencegahan pun kosong lantaran Johan Budi diangkat sebagai pimpinan sementara KPK.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebelumnya menyatakan bahwa KPK menawarkan posisi sekretaris jenderal untuk prajuritnya. Namun, pernyataan ini kemudian dibantah oleh KPK. (Baca juga:
KPK Bidik Prajurit TNI untuk Direkrut)
(sur)