Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait laporan hilangnya aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Pemanggilan itu dilakukan karena aset yang hilang itu diketahui dikelola BUMD Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan Iskan adalah Direktur Utama PT PWU periode 1999-2009.
“Sebenarnya bukan pemanggilan. Tetapi kita mengundang Pak Dahlan untuk memberikan keterangan. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (9/6). Pemanggilan pertama dilayangkan kemarin. Sayang, Dahlan Iskan absen tanpa ada keterangan.
Romy menyatakan, penyelidikan kasus ini oleh Kejati Jatim tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta dalam dugaan korupsi gardu induk PLN. “Tidak ada kaitan. Kita juga tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.
(Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati Jatim menyelidiki kasus ini, ungkap Romy, karena mendapatkan laporan terkait hilangnya aset Pemprov Jatim. Romy tidak bisa menyebutkan laporan itu dari siapa karena berkaitan dengan kepentingan penyelidikan.
Penyelidikan laporan ini, tutur Romy, juga tidak dimulai lagi setelah apa yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta atas Dahlan Iskan. Romy menegaskan, sebelumnya, Kejati Jatim sudah memanggil beberapa pejabat terkait, baik itu di PT PWU atau pun di Pemprov Jatim. “Tidak tiba-tiba. Kita sebulan ini sudah memanggil beberapa pejabat terkait,” ungkapnya.
(Baca juga: Terbang dari AS ke RI, Dahlan Iskan Hadapi 'Jumat Keramat')
Romy melanjutkan, penyelidikan kasus hilangnya aset Pemprov Jatim ini akan terus dilakukan. Untuk kepentingan penyelidikan, Kejati akan menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap Dahlan Iskan yang mengaku sudah tidak lagi menjadi bos Jawa Pos Grup - kelompok media besar di Indonesia.
(Baca juga: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Minta Maaf ke Istri) PT PWU merupakan leburan dari beberapa perusahaan milik Pemprov Jatim, diantaranya adalah PD Aneka Pangan, PD Sarana Bangun, PD Aneka Kimia, PD Aneka Jasa & Permesinan dan PD Aneka Usaha. Usai peleburan dan menjadi PT PWU, Pemprov Jatim menunjuk Dahlan Iskan sebagai direktur utamanya.
Ketika menjadi direktur utama, Dahlan Iskan yang akrab dipanggil Pak Bos di lingkungan Jawa Pos Grup, PT PWU tidak berhasil membawa keuntungan dan terus merugi. Pemprov Jatim mengucurkan dana Rp 169 miliar untuk menutupi kerugian itu. Selain kerugian, muncul juga dugaan aset milik PT PWU yang menghilang. Aset itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Sebelumnya, Dahkan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta menetapkan 15 orang tersangka dari PLN dan juga rekanan.
Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Dari 21 gardu induk, sebanyak 13 gardu induk bermasalah, 3 tidak dikerjakan dan 5 gardu induk kelar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan (hel)