"Sejauh ini Sri Mulyani belum ada masalah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (9/6).
Terkait masalah-masalah pembayaran dalam proses jual beli kondensat antara Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Victor menyatakan Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara memang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ada pejabat yang seharusnya mengontrol pelaksanaan ini. Akan diketahui dari jobdesc (rincian pekerjaan) pejabat-pejabat. Siapa yang mengontrol jika TPPI menunggak pembayaran," kata Victor.
Karena sudah ditunjuk, sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa berkewajiban untuk menetapkan cara pembayaran. "Jadi sudah ditunjuk dulu, baru surat beliau keluar," katanya. (Baca juga: Sri Mulyani: Kemenkeu Tak Terlibat dalam Penunjukkan TPPI)
Victor juga menyatakan pemeriksaan terhadap Sri sudah cukup. Keterangan yang diberikan Sri dinilai sudah sangat jelas dan belum diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Viktor sempat menyatakan Sri Mulyani menyetujui cara pembayaran kondensat tanpa merujuk kepada surat kontrak, beberapa bulan sebelum penjualan pertama dilakukan.
Terkait hal ini, Sri mengatakan, kebijakannya menetapkan tata laksana pembayaran kondensat oleh TPPI kepada pemerintah penting untuk mengatur pola hubungan antara badan milik negara yang terkait pada penyerahan dan jual-beli kondensat ini. (Baca juga: Bareskrim Jamin Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Sri Mulyani)
Lebih dari itu, ia berkata, surat tata laksana pembayaran itu dikeluarkannya untuk menjaga kepentingan negara bahwa TPPI harus melunasi kewajiban pembayarannya. Jika berjalan sesuai rencana awal, Sri mengatakan penggunaan aset negara dapat dioptimalkan.
Dia juga menjelaskan, surat BP Migas bernomor 011 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan langsung kepada TPPI sebagai penjual kondensat negara mengatur dua syarat:
Pertama, TPPI harus menyediakan jaminan pembiayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang dijual dan kedua, TPPI harus mengganti seluruh kerugian jika gagal menjual kondensat yang telah direncanakan.
Dalam kasus ini, TPPI diduga mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar Rp 2 triliun dalam proses penjualan kondensat bagian negara yang diperoleh perusahaan dari BP Migas. Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk langsung TPPI sebagai mitra penjualan meski diketahui sedang dalam keadaan finansial yang tidak sehat.
Atas dugaan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini, yakni DH, RP dan HW. Identitas lengkap ketiganya hingga saat ini belum dibeberkan oleh Kepolisian. (sur)