Kapolri Sebut Tindakan Polri Soal Novel Benar Secara Hukum

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 07:40 WIB
Badrodin Haiti mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus Novel akan terus dilanjutkan sebagaimana yang dilakukan selama ini.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan para wartawan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai penolakan gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi bukti institusinya sudah bertindak sesuai hukum. "Itu menandakan tindakan Polri sudah benar secara hukum," kata Badrodin kepada CNN Indonesia, Selasa (9/6).

Badrodin lantas mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus Novel akan terus dilanjutkan sebagaimana yang dilakukan selama ini. Bahkan, proses penyidikan akan dilakukan dengan cepat karena Polri harus mengejar tenggat waktu kedaluwarsa kasus ini tahun depan.

"Kita usut terus. Malah bukan harus selesai tahun depan, tapi tahun depan harus sudah vonis," ujarnya menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo tidak banyak berkomentar mengenai kemenangan Polri dalam kasus yang ditangani direktoratnya itu. "Biarkan saja masyarakat yang menilai," kata dia.

Dia juga mengatakan, penyidiknya saat ini masih berusaha untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan agar kasus dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Baca: Biro Hukum Polri Tanggapi Santai Putusan Praperadilan Novel)

Diketahui, kasus yang menjerat Novel kini berstatus P19. Artinya, Kejaksaan mengembalikan berkas yang sudah diterima dari penyidik dengan petunjuk-petunjuk untuk melengkapinya.

Hakim tunggal Zuhairi, Selasa (9/6), memutuskan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Novel.

Putusan tersebut diambil oleh hakim dengan mempertimbangkan bukti dokumen dan keterangan saksi fakta serta ahli bahwa penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri sah dan sesuai prosedur. (Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri)

Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER