Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana mengaku dirinya belum mendapatkan penjelasan soal Dana Aspirasi DPR. Ardan mengaku BPKP harus mendapatkan desain dan mekanisme Dana Aspirasi agar bisa melakukan pengawasan atas implementasinya.
“Saya tahu soal dana aspirasi dari media,” tuturnya saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Rabu (10/6). (Baca juga:
Cikal Bakal Dana Aspirasi DPR)
BPKP disebutkan oleh Banggar DPR akan jadi salah satu institusi yang akan melakukan pengawasan terhadap implementasi Dana Aspirasi. Anggota Banggar dari Fraksi NasDem Johnny G Plate menyatakan pengawasan akan dilakukan oleh seluruh instrumen pengawasan BPKP, BPK, DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardan masih belum bersedia memberikan pendapat apakah Dana Aspirasi akan berpotensi korupsi. “Saya masih belum tahu detail soal Dana Aspirasi. Rasanya kurang pas apabila saya berpendapat apakah ini berpotensi korupsi atau tidak,” tegasnya.
Beberapa pengamat kebijakan publik dan parlemen menilai, Dana Aspirasi berpotensi korupsi. Ada beberapa hal yang menjadi pemicunya. Pertama, Dana Asiprasi ini sudah melanggar tugas pokok dan fungsi DPR sebagai legislatif. Dana Aspirasi membuat DPR mengambil peran pemerintah sebagai eksekutif yang menganggarkan ongkos pembangunan sekaligus melaksanakannya. (Baca juga:
Fraksi PDIP: Dana Aspirasi Sama dengan Dana Kegagahan Dewan)
Meski Banggar DPR menyebut Dana Aspirasi itu akan langsung dikirim ke kas daerah atau kas milik pemerintah, tetapi masih belum jelas mekanisme pertanggung jawabannya.Apakah pertanggung jawaban itu menjadi kewajiban masing-masing anggota DPR yang mendapatkan Dana Aspirasi atau kewajiban dari kepala daerah masing-masing yang melaksanakan pembangunan dari Dana Aspirasi.
Ardan menjelaskan, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari Dana Aspirasi, BPKP memerlukan dua hal. Pertama BPKP perlu mendapatkan desain dan mekanisme Dana Aspirasi itu sendiri. Kedua, BPKP memerlukan rencana proyek atau program yang dijalankan dengan Dana Aspirasi tersebut.
“Kami perlu itu. Setelah itu, kami baru bisa membuat sistem pengawasan internalnya. Kami bisa menentukan titik-titik mana saja yang berpotensi. Nanti kita tinggal membandingkannya dengan kondisi di lapangan,” katanya. (Baca juga:
Dana Aspirasi DPR Mengambil Alih Tugas Pemerintah)
Sebelumnya, Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit menyatakan setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan Dapilnya masing-masing. Angkanya Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun.
Ahmadi mengatakan Rancangan APBN (RAPBN) 2016 sudah mulai dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Salah satu fokus pembahasan adalah meloloskan aspirasi Dapil soal dana pembangunan di daerah.
"Dalam UU MD3, salah satunya pasalnya mempertegas kewajiban DPR adalah harus memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah. Selama ini sangat terbatas bagi DPR untuk berjuang bagi daerahnya karena tidak semua komisi membahas program-program hingga ke satuan tiga," tuturnya. (Baca juga:
Formappi: Dana Aspirasi Rp 11,2 T Setahun, DPR Keterlaluan)
Dana aspirasi, kata Ahmadi Noor Supit, merupakan gagasan lama yang sudah berjalan di banyak daerah melalui pos bantuan sosial (Bansos) dalam APBD. Beberapa daerah di Kalimantan dan Jawa Timur merupakan contoh sukses dari pembagian jatah APBD ke setiap anggota DPRD.
BACA FOKUS:
Dana Aspirasi (Wakil) Rakyat (hel)