"Surat yang disampaikan baru 30 persen yang dijawab. Baik surat untuk Bareskrim, Polda, maupun Polres," kata Hamidah di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (3/6).
Dia berharap komunikasi antara Kompolnas dan Polri semakin baik sehingga penanganan kasus pun menjadi lebih mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komisioner Adrianus Meliala, metode klarifikasi tersebut adalah metode terlemah. "Itu adalah kewenangan yang paling lemah," ujarnya.
"Perkuat kami sebagai watchdog. Tapi catatannya, kami akan berantem terus. Jadi kami juga perlu imunitas," kata Adrianus.
Untuk itu, Kompolnas mulai Kamis (4/6) besok akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 yang menjadi acuan mereka.
"Kami terang-terangan saja. Kami akan perkuat peraturan presiden itu mulai dari penanganan kasus sampai pembuatan kebijakan," ujarnya. (utd)