Kompolnas Sebut Polri Jarang Tanggapi Masukan
Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 21:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Polri jarang menanggapi masukan-masukannya. Komisioner Hamidah Abdurrahman mengungkapkan, hanya sedikit surat-surat dari lembaganya yang dibalas Korps Bhayangkara tersebut.
"Surat yang disampaikan baru 30 persen yang dijawab. Baik surat untuk Bareskrim, Polda, maupun Polres," kata Hamidah di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (3/6).
Dia berharap komunikasi antara Kompolnas dan Polri semakin baik sehingga penanganan kasus pun menjadi lebih mudah.
Dia mengaku, lembaganya menerima 3.500 laporan masyarakat tentang keluhan terhadap Polri. Namun, karena lembaganya hanya diberikan wewenang untuk mengklarifikasi, hasil penanganan laporan itu kurang memuaskan.
Menurut Komisioner Adrianus Meliala, metode klarifikasi tersebut adalah metode terlemah. "Itu adalah kewenangan yang paling lemah," ujarnya.
Oleh karena itu dia berharap Kompolnas diberikan kewenangan lebih kuat dengan menjadi lembaga pengawas.
"Perkuat kami sebagai watchdog. Tapi catatannya, kami akan berantem terus. Jadi kami juga perlu imunitas," kata Adrianus.
Untuk itu, Kompolnas mulai Kamis (4/6) besok akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 yang menjadi acuan mereka.
"Kami terang-terangan saja. Kami akan perkuat peraturan presiden itu mulai dari penanganan kasus sampai pembuatan kebijakan," ujarnya. (utd)
"Surat yang disampaikan baru 30 persen yang dijawab. Baik surat untuk Bareskrim, Polda, maupun Polres," kata Hamidah di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (3/6).
Dia berharap komunikasi antara Kompolnas dan Polri semakin baik sehingga penanganan kasus pun menjadi lebih mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komisioner Adrianus Meliala, metode klarifikasi tersebut adalah metode terlemah. "Itu adalah kewenangan yang paling lemah," ujarnya.
"Perkuat kami sebagai watchdog. Tapi catatannya, kami akan berantem terus. Jadi kami juga perlu imunitas," kata Adrianus.
Untuk itu, Kompolnas mulai Kamis (4/6) besok akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 yang menjadi acuan mereka.
"Kami terang-terangan saja. Kami akan perkuat peraturan presiden itu mulai dari penanganan kasus sampai pembuatan kebijakan," ujarnya. (utd)