MK Bakal Gelar Sidang UU KPK Soal Pemberhentian Pimpinan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 10:40 WIB
Sidang dilakukan setelah Bambang Widjojanto melayangkan gugatannya. Bambang menilai salah satu pasal dalam UU KPK bertentangan dengan konstitusi.
(Dok.Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian sementara pimpinan komisi antirasuah. Merujuk jadwal sidang di laman resmi MK, sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli ini akan digelar di Gedung MK, Rabu (10/6), pukul 11.00 WIB.

Gugatan dilayangkan oleh Bambang Widjojanto menggugat Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Menurutnya, pasal tersebut menguraikan apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan maka diberhentikan sementara dari jabatannya.

Bambang menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Alasannya, pasal dinilai tak mengindahkan prinsip persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, ketika dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan kemudian diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Padahal, keduanya belum menjalani proses pembuktian dibpersidangan.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1). Bambang ditetapkan tersangka untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu saat dirinya bersengketa di Mahkamah Konstitusi, Juni 2010 silam. Sementara itu, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dokumen palsu.

Penetapan tersangka keduanya, menyusul ditetapkannya bekas calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Tindak pidana tersebut menyebabkan penggelembungan rekening Budi.

Beberapa pekan kemudian, Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi. Selain itu, Jokowi memberhentikan sementara Bambang dan Samad serta menunjuk tiga Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Ketiganya yakni mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER