KPK Tetap Hormati Putusan Praperadilan Novel Baswedan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 08:20 WIB
Pimpinan sementara KPK Johan Budi menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan membantu secara hukum bila Novel mengajukan banding.
Penyidik KPK non aktif Novel Baswedan menghadiri sidang Praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan. Pimpinan sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyerahkan sepenuhnya sikap upaya perlawanan hukum lain kepada Novel termasuk memberikan kesempatan apabila Novel akan mengajukan banding.

"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati. Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan," ujar Johan Budi, Selasa (9/6). (Lihat Juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri)

Johan juga memastikan komisi antirasuah akan memberikan bantuan hukum kepada penyidik andalan tersebut. "Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," kata mantan Deputi Pencegahan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Hakim Zuhairi memutuskan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel melawan Badan Reserse Kriminal Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

"Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap Novel Baswedan," ujar Hakim Zuhairi.

Putusan tersebut diambil hakim dengan mempertimbangkan bukti dokumen dan keterangan saksi fakta serta ahli bahwa penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri sah dan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan yang mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim. Novel menilai, penyidik Korps Bhayangkara tak profesional.  (Baca Juga:Surat Perintah Kabareskrim Dinilai Intervensi Penyidik)

Ketidaksesuaian prosedur penangkapan dan penahanan yang dimaksud Novel adalah perihal isi surat penangkapan yang tidak disertai alasan dan tempat dilakukan pemeriksaan usai penangkapan. Selain itu, penyidik juga tidak menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga Novel ketika yang bersangkutan telah ditangkap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 dan 3 KUHAP.

Novel juga menganggap status surat penangkapan dirinya adalah kedaluwarsa karena telah melewati batas waktu 1x24 jam sesuai Pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Surat penangkapan Novel diketahui dibuat pada 24 April 2015, sementara proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015. 

Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER