"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati. Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan," ujar Johan Budi, Selasa (9/6). (Lihat Juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap Novel Baswedan," ujar Hakim Zuhairi.
Seperti diketahui, Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan yang mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim. Novel menilai, penyidik Korps Bhayangkara tak profesional. (Baca Juga:Surat Perintah Kabareskrim Dinilai Intervensi Penyidik)
Ketidaksesuaian prosedur penangkapan dan penahanan yang dimaksud Novel adalah perihal isi surat penangkapan yang tidak disertai alasan dan tempat dilakukan pemeriksaan usai penangkapan. Selain itu, penyidik juga tidak menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga Novel ketika yang bersangkutan telah ditangkap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 dan 3 KUHAP.
Novel juga menganggap status surat penangkapan dirinya adalah kedaluwarsa karena telah melewati batas waktu 1x24 jam sesuai Pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Surat penangkapan Novel diketahui dibuat pada 24 April 2015, sementara proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015.
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. (utd)