Penyidik Prioritaskan Dahlan Sebelum Panggil Pihak Lain

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 16:16 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta prioritaskan keterangan Dahlan sebelum memanggil pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Induk.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6). (ANTARA/Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemungkinan akan memanggil pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Induk di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara periode 2011-2013. Namun, pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan selesai dilakukan.

"Kami tunggu perkembangan hasil penyidikan dan pemeriksaan, kan pak Dahlan Iskan baru sekali ini diperiksa. Tunggu hasil pemeriksaan pada hari Rabu besok," ujar Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo di gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/6). (Baca juga: Dahlan Iskan: Saya Merasa Bersalah Kalau 'Anak' Saya Nakal)

Namun, Waluyo menuturkan bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek pengadaan Gardu Induk tersebut, Dahlan dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas penggunaan angaran. "Sebagai KPA, beliau kan yang merencanakan dan pengawasan dalam pembayaran, kan itu tugas KPA," ujarnya menjelaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan, Waluyo menyatakan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkenaan dengan pasal pengawasan.

Lebih lanjut, Waluyo tidak mau mengungkapkan latar belakang lain penetapan tersangka secara detail terhadap mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara tersebut karena merupakan bagian dari materi penyidik Kejaksaan. (Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan batal hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN 2011-2013, hari ini, Kamis (11/6) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan yang akrab dengan panggilan Pak Bos di Jawa Pos Grup, kelompok media berpengaruh yang dibesarkannya itu mengirimkan surat ke Kejati DKI menjelaskan absennya.

Dalam surat itu Dahlan menyebutkan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu pekan depan. Dahlan menyebutkan bahwa dirinya belum menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya dalam pemeriksaan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER