Dahlan Iskan Buat Surat Penunjukan Yusril sebagai Pengacara

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 11:41 WIB
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk mantan menteri Dahlan Iskan menjadi salah satu penasihat hukumnya. Hari ini Dahlan batal memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan.
Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (18/5), saat mengikuti persidangan sengketa Golkar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6). Hari ini Dahlan seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN tahun 2011-2013. (Baca: Dahlan Iskan akan Diperiksa Perdana sebagai Tersangka)

Dahlan meminta pemeriksaannya ditunda karena ia masih menyusun surat penunjukan tim kuasa hukumnya. Salah satu pengacara yang ditunjuk Dahlan untuk membelanya ialah Yusrih Ihza Mahendra. (Baca: Hadapi Banyak Kasus, Dahlan Iskan Bentuk Tim Kuasa Hukum)

“Siang ini kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum Pak Dahlan. Oleh sebab surat penunjukan masih diproses, maka hari ini Dahlan belum akan hadir di Kejaksaan,” kata Yusril kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril, Dahlan tak menghadiri pemeriksaan karena dalam surat panggilan Kejaksaan terhadap mantan Dirut PLN itu disebut ia harus didampingi pengacara selama pemeriksaan. “Padahal Dahlan belum selesai membentuk tim kuasa hukumnya,” ujar Yusril.

Dahlan telah mengirim surat resmi ke Kejati DKI Jakarta, meminta agar pemeriksaannya ditunda. Surat tersebut siang ini tiba di Kejati. “Sampai dibuatnya surat ini, saya belum menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi saya dalam pemeriksaan. Oleh karenanya saya mohon diberi waktu untuk menunjuk penasehat hukum,” kata dia.

Kasus yang menjerat Dahlan ini bermula saat PLN melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan Rp 33,2 miliar. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER