Dahlan Tak Hadiri Pemanggilan Kejagung Kasus Mobil Listrik

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 13:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan surat pemanggilan terhadap Dahlan telah dilayangkan tiga hari sebelumnya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika memenuhi panggilan Komite Konvensi Partai Demokrat di Wisma Kobel, Jakarta 2982013. DetikFoto/Hasan Alhabshy
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak memenuhi pemanggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (10/6). Padahal, keterangan Dahlan dibutuhkan untuk memperjelas kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik tahun 2013.

"Karena baru terima pangggilan maka kami minta reschedule (penjadwalan ulang) untuk penuhi panggilan. Ini baru tadi saya terima. Jadi belum bisa berkonsultasi dengan klien," ujar pengacara Pieter Talaway yang sering mendampingi Dahlan, saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pieter membantah ketidakhadiran Dahlan berhubungan dengan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka pada Kamis (10/6) esok oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013. "Ini hanya karena panggilan mendadak," ujar Pieter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi alasan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan surat pemanggilan terhadap Dahlan telah dilayangkan tiga hari sebelumnya. Namun apabila yang bersangkutan ternyata tak bisa hadir, maka pemanggilan ulang akan dilakukan.

"Nanti kami panggil lagi sebagai panggilan kedua pada Rabu, 17 Juni 2015," ujar Tony. (Baca: Mobil Listrik Gagal, Dahlan Iskan Diperiksa Kejagung)

Sejak Maret 2015, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina. Sejauh ini, ada 17 saksi yang telah dimintai keterangan sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 Juni 2015.

Meski tengah masuk ke tahap penyidikan, jaksa penyidik masih belum menentukan nama tersangka terkait kasus pengadaan mobil listrik ini. Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru dan masih terus akan melanjutkan penyidikan untuk menegaskan bahwa penyimpangan benar terjadi.

Selain Dahlan, jaksa penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain. Ketiga saksi tersebut di antaranya adalah Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014, dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.

Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal pada 2013 lalu ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.

Jaksa menduga penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan mobil listrik tersebut terbukti dengan ditelantarkannya 16 unit mobil listrik. Mobil-mobil yang kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajad Mada, Universita Brawijaya dan Universitas Riau‎, diketahui tidak dapat digunakan sama sekali.

Sementara penyidikan masih berjalan, Kejaksaan Agung hingga kini masih belum menentukan berapa jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER