Banggar DPR Klaim Realisasi Dana Aspirasi Akan Transparan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 14:10 WIB
Pihak DPR mengatakan akan ada audit untuk dana aspirasi dengan mengerahkan pengawas internal pemerintah, yaitu BPKP.
Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para anggota Badan Anggaran DPR mengatakan proses realisasi usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) yang duitnya akan berasal dari dana aspirasi anggota dewan akan dilakukan secara tra‎nsparan. Anggota Banggar dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan akan adanya pengauditan dalam realisasi UP2DP nanti.

"Realisasinya dalam bentuk program sesuai kebutuhan daerah masing-masing dan akan ada audit untuk itu," ujar Bambang di Gedung DPR, kemarin.

"Rp 20 miliar itu bukan dalam bentuk‎ uang tunai. Jadi, enggak masuk ke kantong anggota. Tapi dalam bentuk program dari pusat, bupati atau wali kota," ujar Sekretaris Fraksi Golkar ini. (Baca juga: Menteri Andrinof Tanggapi Dingin Tuntutan Dana Aspirasi DPR)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa turut disampaikan oleh Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Wuryanto. Selain itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan mengatakan terlibatnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penggunaan anggaran untuk UP2DP nanti.

"Kan ada pengawas internal pemerintah, BPKP," tuturnya.

Anggota Banggar dari Fraksi NasDem Johnny G Plate pun mengatakan akan keterlibatan banyak instrumen dalam pengawasan penggunaan anggaran sebagai platform UP2DP, apabila lolos masuk ke dalam APBN 2016 nanti. (Baca juga: Setelah Dana Desa, Jokowi Siap Kucurkan Dana Kabupaten)

"Pengawasannya menjadi bagian dari seluruh instrumen pengawas, baik BPKP, BPK, DPR dan masyarakat secara umum," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem ini.

Sebelumnya, Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit mengatakan sebesar Rp 20 miliar akan menjadi pagu untuk tiap anggota dewan dalam merealisasikan UP2DP. Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para anggota dewan itu mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.

Terkait proses eksekusi, Supit mengatakan dana tersebut tidak akan dicairkan dan di transfer tunai ke tangan setiap anggota DPR. Namun, dana tersebut akan langsung masuk ke kas Pemda untuk dieksekusi sesuai amanat setiap anggota DPR yang segera dituangkan dalam APBN 2016.

Potensi Korupsi Berjamaah 

Pengamat dari Institute for Policy Reform (IPR) menilai upaya Dewan Perwakilan Rakyat menyelipkan alokasi dana aspirasi untuk daerah pemilihan dalam APBN 2016 menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan korupsi berjamaah.

"Kalau itu diberikan bisa terjadi kerusakan yang parah dan melembaga atau istilahnya institutional hazard. Bisa terjadi korupsi berjamaah karena mengambil hak (pengelolaan anggaran) yang bukan tupoksinya," ujar Direktur IPR Riant Nugroho kepada CNN Indonesia. (Baca juga: Kepala BKF Tegaskan Dana Aspirasi Bukan Bancakan DPR)

Untuk itu, Riant meminta pemerintah dan DPR melakukan instropeksi diri terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing selaku eksekutor dan legislator. DPR, kata Riant, sudah seharusnya memperjuangkan aspirasi pembangunan daerah pemilihannya, tetapi harus diterjemahkan dalam program-program pemerintah pusat dan daerah.

"Dari segi kepatutan, jatah Rp 20 miliar buat DPR menyenangkan konstituennya itu tidak pada tempatnya. Yang bisa dilakukan adalah bernegosiasi dengan eksekutif untuk mengedepankan pembangunan di daerah pemilihannya," ujar dia.

BACA FOKUS: Dana Aspirasi (Wakil) Rakyat (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER