Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permintaan untuk turut menangani kasus yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan pihaknya tak diminta untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi untuk kasus korupsi gardu induk, mobil listrik, dan hilangnya aset Pemprov Jawa Timur.
Tugas koordinasi dan supervisi tersebut merupakan bagian dari peran komisi antirasuah dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Antikorupsi. Selain KPK, Satgas Gabungan juga terdiri dari Kejaksaan Agung dan Polri. Apabila salah satu pihak merasa kesulitan menangani kasus tertentu maka permintaan akan dilayangkan kepada satgas yang dibentuk 4 Mei ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada permintaan (untuk koordinasi dan supervisi). Seharusnya KPK juga dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Dahlan) kalau Kejaksaan dan Kepolisian mengusut kasus korupsi," kata Johan ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (11/6).
Surat tersebut dibutuhkan untuk mensinergikan penanganan kasus. Terlebih, apabila Satgas Gabungan ikut turun tangan menangani kasus Dahlan. Sementara itu, pihaknya memastikan tak ada tumpah tindih penyidikan soal Dahlan antar penegak hukum.
"KPK belum ada penyidikan soal Dahlan," katanya singkat.
Terkait Satgas Gabungan, Jaksa Agung M Prasetyo juga telah menyatakan belum akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Anti-Korupsi untuk kasus Dahlan.
Menurutnya, penanganan masih dilakukan oleh masing-masing instansi penegak hukum yang menyelidiki atau menyidik kasus yang diduga melibatkan pemenang Konvensi Partai Demokrat 2014 tersebut.
"Saya dengar Mabes Polri juga menangani. Kami mengundang (Dahlan) untuk dua perkara. Kejati DKI satu, Kejaksaan Agung satu. Kita lihat saja nanti," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (10/6).
Dahlan, selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Negara), resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (5/6).
Dalam kasus ini, ditemukan hanya lima gardu induk yang rampung dikerjakan; tiga gardu induk tidak dikerjakan; dan 13 gardu lainnya bermasalah. Nilai proyek pembangunan gardu itu mencapai Rp 1,063 triliun.
Tidak hanya untuk kasus gardu induk, bos media ini juga dijadwalkan menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik tahun 2013. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan baru mendapat panggilan hari ini.
PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN.
BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV); PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV; dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp 32 miliar.
Jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis bus, executive car, dan sport selo yang diklaim sudah lolos tes sertifikasi Kementerian Perhubungan.
Mobil ramah lingkungan itu sedianya digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum.
Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.
Selain kasus gardu induk dan mobil listrik, nama Dahlan juga mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengundang bos Jawa Pos Grup ini memberikan keterangan terkait laporan penghilangan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga terjadi sekitar tahun 2000-2010.
Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jatim. Namun, yang bersangkutan tak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Tak hanya itu, nama Dahlan juga santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014. Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini, Dahlan dinilai mengetahui inisiasi pendanaan proyek tersebut. Sampai saat ini Badan Reserse Kriminal Polri masih belum memanggil Dahlan, meski yang bersangkutan berada di Indonesia.
(meg)