Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kemenpora

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 21:06 WIB
Kasus korupsi ini limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Februari 2015.
Kapuspekum Kejaksaan Agung Tony Spontana. (CNNIndonesia/Safi Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka korupsi dalam dugaan korupsi pada pengadaan sarana olahraga pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Kementerian Pemuda dan Olahraga, tahun anggaran 2011.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (11/6).

Salah satu tersangka yang dimaksud adalah Rino Lade, Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna yang juga bekas Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tersangka lainnya adalah Brahmantory, bekas Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 50/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.

"Tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Tony.

Menurut Tony, nilai kontrak bermasalah ini kurang lebih Rp76 miliar. Awal pengusutan kasus ini berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2015 lalu.

Tony menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan sarana olahraga, pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga berupa peralatan sains olahraga ini, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku. Selain itu, menurut Tony, telah dilakukan pembayaran penuh meski pekerjaan pengadaan belum selesai diselesaikan. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER