KPK Supervisi Kasus Hambalang yang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jun 2015 04:55 WIB
Pelimpahan dilangsungkan pada 18 Februari 2015 namun baru terkuak belakangan ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan resminya.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) memberikan keterangan saat diskusi dengan media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi dan supervisi terkait berkas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana gedung Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pelimpahan guna menguatkan peran sinergitas antar penegak hukum.

"Kami punya trigger mechanism. Kedua, kami punya fungsi koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lain. Makanya disampaikan (kasus Hambalang) ke Kejaksaan," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6).

Pelimpahan tersebut telah dilangsungkan pada 18 Februari 2015. Namun, baru terkuak ke awak media belakangan ketika Kejaksaan Agung menerbitkan pernyataan resminya terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana dalam rilisnya menyebutkan pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Pengembangan penyidikan dilakukan sejak hampir empat bulan silam.

Keduanya yakni Direktur Utama PT. Artha Putra Arjuna Rino Lade dan Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Brahmantory. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2015.

Keduanya disangka menyalahgunakan pengadaan sarana berupa peralatan sport science dengan nilai berkisar Rp 76,2 miliar. Tony menjelaskan, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur. Terlebih, pembayaran telah dipenuhi 100 persen meski pekejaan tak dilaksanakan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER