Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahaya potensi korupsi Rp 20,7 triliun dan penyalahgunaan pengelolaan dana desa oleh mafia proyek. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahaya tersebut dapat mencuat dari beragam aspek.
"Ada aspek regulasi dan kelembagaan, tata laksana pengawasan, dan sumber daya manusia," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6)
Aspek regulasi dinilai masih lemah dan beberapa di antaranya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Kemendagri untuk pemerintahannya. Kalau Kementerian PDT di sektor pembangunan dan pemberdayaaan. Itu yang perlu disinkronkankan," ujarnya.
Terlebih, berdasar kajian komisi antirasuah pada tahun lalu, formula pembagian dana desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tidak transparan. Menurutnya, jangan sampai pembagian dana desa hanya melihat pemerataan dengan menyamakan semua desa. "Kebutuhan desa satu dengan yang lain beda, baik dari sisi geografis dan kebutuhan," katanya.
Sementara itu, terkait tata laksana, tak ada standarisasi untuk acuan para perangkat desa merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Laporan pertanggungjawaban pun dinilai rawan dipalsukan.
Lebih lanjut, Johan menyinggung soal dugaan permainan proyek oleh para mafia yang menyusup ke desa-desa dan mengatasnamakan warga desa. Hal tersebut mungkin terjadi lantaran kerja Inspektorat Daerah belum efektif.
Untuk KPK dan lembaga terkait lain seperti Kemendagri, Kementerian PDT, dan Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tengah merumuskan rencana aksi untuk menyikapi hal tersebut. Hasil yang diharapakan nantinya berupa sebuah solusi dan rencana aksi sesuai dengan kewenangan di masing-masing instansi.
Selain itu, Johan menuturkan perlu ada pendampingan kepada seluruh perangkat desa yang mengemban tanggung jawab pengelolaan dana desa. (Baca juga:
Tuntut Hak Tanah Bengkok, Ratusan Kepala Desa Demo Jokowi)
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sepakat dengan apa yang dipaparkan oleh KPK. "Pemerintah mengapresiasi kepada KPK yang memberikan mapping dan kondisi real di lapangan dan memberikan antisipasi permasalahan," kata Mardiasmo dalam kesempatan yang sama.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa, penyerahan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut, bakal dibagi dalam tiga tahap yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen.
Catatan Kementerian Keuangan, total alokasi dana desa di APBNP 2015 sebanyak Rp 20,7 triliun untuk sekitar 70 ribu desa di 63 kabupaten. "Yang pertama sudah terkucur 35 persen dari total 40 persen. Lima persen belum karena ada bupati yang belum mebentukan alokasi desanya," katanya. (Baca juga:
Dana Desa Bisa Atasi Masalah Penguasaan Lahan)
Selanjutnya, dana desa bakal dicairkan lagi 40 persen pada Agusutus. Terakhir, sisa anggaran 20 persen baru disalurkan pada Oktober.
Senada dengan Mardiasmo, Direktur Jenderal Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Kementerian PDT Gunalan menyatakan akan bersikap terbuka pada paparan kajian komisi antirasuah. "Ini mendukung pelaksanaan dana desa. Kami telah melakukan upaya cepat, ada rakornas memberikan advokasi pimpinan daerah atau pengelola di tingkat kabupaten, " katanya.
Empat pihak yang turut hadir dalam paparan KPK pun berharap dapat menindaklanjuti temuan ini dengan segera membentuk rencana aksi dan membenahi regulasi untuk mengatur pelaksanaan kucuran dana desa.
(sur)