Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Senin (15/6), barang-barang bukti yang dikirim dari Bali tersebut telah diterima Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sekitar dua hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diterimanya berbagai barang bukti tersebut, ujar Anton, pemeriksaan forensik di Labfor Mabes Polri terkait kasus Angeline akan disegerakan rampung.
Ketika ditanyai apakah barang-barang bukti tersebut dapat menjadi penentu keterlibatan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Anton tak bisa memastikan. (Baca juga: Bercak Darah di Kamar Margriet akan Tentukan Kasus Pembunuhan Angeline)
"Kita harus berhati-hati. Jangan terbawa opini. Polri akan sangat hati-hati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Anton.
Simak Fokus: Siapa Bunuh Angeline?
Polri menegaskan hingga saat ini tersangka kasus pembunuhan Angeline baru satu, yakni mantan pembantu rumah tangga keluarga Angeline, Agustinus Tai Hamdamai. Sementara spekulasi mengenai keterlibatan Margriet belum terbukti dan masih harus menunggu hasil penelitian forensik.
Dalam kasus ini, tersangka Agustinus mengaku membunuh serta memperkosa Angeline. Sementara Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni dugaan penelantaran anak terhadap Angeline. (Baca: Kasus Penelantaran Anak Jangan Alihkan Pembunuhan Angeline) (agk)