Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melaporkan seorang penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Aminudin ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (15/6). Laporan dibuat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan memasukan keterangan palsu dalam akta autentik.
Tuduhan tersebut, menurut Ketua tim kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK terhadap kliennya. Dia mempermasalahkan dimulainya kembali penyidikan dengan bahan yang sama dengan yang telah digugurkan oleh sidang praperadilan.
Johnson juga mengatakan, sprindik baru tersebut diterbitkan pada 5 Juni lalu, sebelum KPK melaksanakan perintah putusan praperadilan yang dimenangkan Ilham. Sprindik tersebut, menurutnya, ditandatangani oleh Aminudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana bisa belum melaksanakan perintah praperadilan tapi telah menerbitkan sprindik baru? Kata-katanya sama, posisinya, semuanya sama." kata Johnson.
Dia menjelaskan, pada 4 Juni, laporan hasil penyelidikan diterbitkan pada 4 Juni lalu, dan sprindik terbit sehari setelahnya, sekaligus menetapkan Ilham sebagai tersangka. "Sementara pengembalian barang bukti baru dilakukan pada 9 Juni. Itu pun yang tejadi dalam praktek tidak dikembalikan" kata Johnson.
Johnson menuding Aminudin melanggar Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264 tentang pemalsuan akta autentik. Laporannya diterima dengan tanda bukti lapor nomor TBL/459/VI/2015/Bareskrim.
Atas dasar itu pula Johnson mengatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Selasa (16/6).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan sprindik telah diterbitkan dan Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/6). Meski demikian, Priharsa tidak menyebut kapan persisnya Sprindik mendapat persetujuan dan diterbitkan oleh jajaran pimpinan KPK.
Menurut Priharsa, tim penyidik KPK juga mendatangi dua lokasi di kompleks PDAM dan PT Traya di Makassar, Selasa (9/6), untuk mengembalikan sejumlah barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan praperadilan. "Namun dengan dikeluarkannya Sprindik baru, penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," kata Priharsa.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(meg)