Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha hiburan siap melawan organisasi masyarakat yang melakukan razia atau sweeping di tempat hiburan malam saat Ramadan. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam (Aspehindo) Adrian Meilite, yang berhak melakukan razia hanya petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kita lawan benar, kalau bukan polisi kita lawan," kata Adrian di Polda Metro Jaya, Senin (15/6) malam di Polda Metro Jaya dengan tegas.
Para pengusaha hiburan ini dikumpulkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian untuk membahas soal operasional tempat hiburan selama Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian sebelumnya juga sudah mengeluarkan imbauan agar ormas jangan melakukan razia tempat hiburan saat Ramadan. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan menindak tegas ormas yang menggelar razia tempat hiburan.
"Tidak ada yang membenarkan sweeping, siapa saja yang melakukan sweeping tentu akan kami tindak," kata Badrodin. (Baca juga:
Aturan Jam Buka Ramadan, Pengusaha Hiburan Ada yang Bandel)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga meminta ormas di ibukota tidak main hakim sendiri dengan merazia tempat hiburan malam saat Ramadan. Ia mengimbau jika ada pelanggaran agar diserahkan pada kepolisian.
Front Pembela Islam, ormas yang dikenal kerap melalukan razia tempat hiburan malam saat Ramadan menyatakan tidak akan menggelar razia.
Ketua FPI DKI Jakarta Salim Alatas mengatakan, FPI akan memberikan informasi pada kepolisian jika ada tempat hiburan malam yang melaggar aturan. Namun pria yang akrab disapa Habib Selon ini meminta polisi tegas.
"Kepada aparat kalau memang ada tempat yang mencurigakan untuk berbuat maksiat harus ditindak," kata Salim. (Baca juga:
Laporkan Tempat Hiburan Malam yang Tetap Buka Selama Ramadan)
Jika Satpol PP dan kepolisian tidak bertindak meski FPI sudah melaporkan, maka menurutnya tidak menutup kemungkinan FPI sebagai unsur masyarakat akan bergerak. "Lihat saja nanti, yang pasti aparat harus turun tangan dulu," kata Salim.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 Hijriyah/2015.
Dalam surat tersebut disebutkan beberapa tempat usaha yang harus tutup satu hari sebelum Bulan Ramadan, selama Bulan Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha tersebut meliputi klab malam, diskotek, sauna, panti pijat, tempat permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (termasuk biliar) yang berlokasi satu ruangan, serta bar.
Sementara untuk usaha karoke, pertunjukan musik serta biliar dibatasi jam operasinya sejak pukul 20.30 hingg 01.30 WIB.
(sur)