Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 18:57 WIB
Dua tersangka itu dirut perusahaan yang ditunjuk pemerintah merancang mobil listrik dan pejabat pembuat komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Dahlan Iskan.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik tahun 2013. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat perintah penyidikan oleh Kejagung pada 12 Juni.

“Dua tersangka itu berinisial DA dan AS,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kepada CNN Indonesia, Senin (15/06).

Tersangka DA atau Dasep Ahmadi merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaan yang dia pimpin ditunjuk pemerintah untuk merancang mobil listrik. Sementara AS atau Agus Suherman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.

Widyo mengatakan, atas arahan Dahlan Iskan, Agus telah memerintahkan tiga BUMN membiayai pengadaan mobil listrik tersebut sekaligus menunjuk PT Sarimas untuk mengerjakan proyek. Tiga BUMN yang dimaksud itu ialah Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.

Tiga BUMN itu menjadi sponsor pengadaan 16 mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorsip pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan kala menjabat Menteri BUMN.

PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV); PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV; dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil ditaksir mencapai Rp 32 miliar.

Jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis bus, executive car, dan sport selo yang diklaim sudah lolos tes sertifikasi Kementerian Perhubungan. Mobil ramah lingkungan itu sedianya digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum.

Namun mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan sebagian dihibahkan kepada sejumlah universitas, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.

Berdasarkan hasil penelusuran CNN Indonesia, salah satu mobil listrik itu kini teronggok di luar gedung labolatorium Fakultas Teknologi Universitas Indonesia yang ada di Depok. Mobil itu memiliki body dan kerangka Toyota Alphard berwarna hitam, namun dimotori menggunakan mesin listrik.

Pihak kampus menyatakan mobil itu dihibahkan oleh pemerintah dalam kondisi yang tidak sempurna. Setelah dilakukan serangkaian uji coba di areal kampus, mobil memiliki masalah pada torsi dan tidak bisa berjalan mundur. Uji riset terhadap mobil itu terlunta lantaran pemerintah tidak menyokongnya dengan bantuan dana. Mobil itu hanya hibah kendaraan gagal. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER