Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Selasa (16/6), tersangka DH dan RP akan diperiksa Kamis atau Jumat yang akan datang.
Sementara untuk saksi-saksi, penyidik baru akan kembali mengagendakan pemeriksaan jika keterangannya dinilai diperlukan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) Raden Priyono. Namun, dia menyebut dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Satu orang tersangka yang masih belum sempat diperiksa oleh penyidik adalah HW. Menurut Victor, HW masih berada di Singapura untuk menjalani operasi jantung. Inisial HW ramai diberitakan terkait dengan nama Honggo Wendratno, pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama yang rencananya juga akan diperiksa terkait kasus ini.
Masalah dalam kasus ini adalah piutang yang terjadi dalam proses penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Piutang senilai kurang lebih Rp 2 triliun itu dinilai berpotensi merugikan negara.
Namun, untuk nilai kerugian negara resminya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, BP Migas juga disebut melakukan penunjukan langsung yang dilakukan tidak sesuai prosedur terhadap TPPI. Padahal, menurut Victor, seharusnya BP Migas mengetahui TPPI adalah perusahaan bermasalah dan tidak layak dijadikan mitra penjualan. (sur)