Saksi Cukup, Polisi Fokus Periksa Tersangka Korupsi Kondensat

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 13:47 WIB
Penyidik Bareskrim akan fokus pada pemeriksaan tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan yakni DH, RP dan HW.
Penyidik dari Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, terkait kasus penjualan kondensat ke TPPI pada 2009-2010 lalu. Penggeledahan itu dengan penjagaan ketat. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan keterangan saksi untuk kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara telah cukup. Karena itu, penyidik pekan ini akan berfokus kepada para tersangka yang sudah ditetapkan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Selasa (16/6), tersangka DH dan RP akan diperiksa Kamis atau Jumat yang akan datang.

Sementara untuk saksi-saksi, penyidik baru akan kembali mengagendakan pemeriksaan jika keterangannya dinilai diperlukan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan saksi dicukupkan dulu, kalau ada kekurangan ya akan dipanggil lagi. Kami fokus periksa tersangka dulu, DH dan RP," kata Victor.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) Raden Priyono. Namun, dia menyebut dirinya masih berstatus sebagai saksi.

Hal sama juga diutarakan oleh bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Dia bahkan sempat menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Jakarta, bulan lalu.

Satu orang tersangka yang masih belum sempat diperiksa oleh penyidik adalah HW. Menurut Victor, HW masih berada di Singapura untuk menjalani operasi jantung. Inisial HW ramai diberitakan terkait dengan nama Honggo Wendratno, pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama yang rencananya juga akan diperiksa terkait kasus ini.

Masalah dalam kasus ini adalah piutang yang terjadi dalam proses penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Piutang senilai kurang lebih Rp 2 triliun itu dinilai berpotensi merugikan negara.

Namun, untuk nilai kerugian negara resminya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, BP Migas juga disebut melakukan penunjukan langsung yang dilakukan tidak sesuai prosedur terhadap TPPI. Padahal, menurut Victor, seharusnya BP Migas mengetahui TPPI adalah perusahaan bermasalah dan tidak layak dijadikan mitra penjualan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER