Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan penyidiknya menilai seluruh uang yang digunakan dalam transaksi jual beli kondensat antara Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) hilang sepenuhnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/6), mengatakan kesimpulan ini diambil berdasarkan diskusi yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Victor mengaku menjelaskan posisi kasus dugaan korupsi ini kepada BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara. Setelah dijelaskan, kesimpulan awal yang diambil BPK adalah telah terjadi kerugian total akibat transaksi jual beli ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini
total lost (rugi total). Karena sejak awal, sejak dilaksanakan
lifting, tidak ada kontrak kerja. Sedangkan kontrak, dalam Undang-Undang Migas, itu payung hukum antara negara dan kontraktor," kata Victor.
Ketiadaan kontrak yang memayungi proses jual beli ini, menurut Victor, membuat seluruh transaksi antara BP Migas dan TPPI menyalahi hukum. Dengan demikian, meski TPPI sempat membayar sebagian piutangnya, tindak pidana dalam kasus ini tak dapat dihapuskan.
"Sekarang ada
lifting yang sudah dilakukan, tetapi kontraknya tidak ada. Kan itu berarti sejak awal sudah salah, sampai belakang salah," ujarnya menegaskan.
Kini, penyidik masih akan terus berdiskusi dengan BPK terkait temuan ini. Victor pun belum berani menyebut jumlah pasti kerugian negara meski sudah menyimpulkan terjadi kerugian total akibat transaksi ini.
"Yang pasti kerugian negara pasti ada," kata Victor. (Baca:
Isu Ekonomi Strategis, Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus TPPI)
Walau demikian, sebelumnya Victor sempat menyebut TPPI mengambil alih penjualan kondensat dari BP Migas dengan nilai US$3 miliar. Sementara itu, nilai penjualan yang dilakukan oleh TPPI mencapai US$ 4 miliar.
Dengan keuntungan US$1 miliar pun, kata Victor, TPPI masih mempunyai tunggakan senilai US$ 140 juta. Ditambah dengan penalti akibat tunggakan hingga Maret 2010, piutang itu mencapai angka US$ 143 juta atau Rp1,9 triliun.
Lifting pertama kondensat bagian negara dari oleh TPPI dilakukan pada Mei 2009. Victor mengatakan, kontrak baru dibuat satu tahun setelahnya, sekira April 2010. Dalam kontrak itu pun, BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai rekanan, tanpa melalui prosedur lelang yang benar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RP, DH dan HW. Rencananya, pekan ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap RP dan DH. Sementara HW masih harus menetap di Singapura karena sakit. (Baca:
Saksi Cukup, Polisi Fokus Periksa Tersangka Korupsi Kondensat)
(obs)