Kerugian Korupsi Kondensat Bisa Capai US$ 2 Miliar

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 12:49 WIB
Menurut kepolisian, nilai kerugian total yang dialami negara sama dengan nilai proyek jual beli kondensat secara keseluruhan.
Pasukan penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta (5/5). (DetikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pada penjualan kondensat bagian negara dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bisa mencapai US$2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara resmi yang terjadi karena dugaan korupsi ini.

Namun, dia mengatakan BPK mengambil kesimpulan awal bahwa telah terjadi kerugian total akibat kasus tersebut. "Ya hilang semua uangnya, tapi kami belum sampai nilai resmi," kata Victor di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (17/6). (Lihat Juga: Pengamat Energi Sayangkan Penghentian Pengembangan Saksi TPPI)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, kata Victor, nilai kerugian total yang dialami negara sama dengan nilai proyek jual beli kondensat ini secara keseluruhan.

"Dua koma sekian miliar Dollar Amerika Serikat, saya lupa berapa tepatnya,"ujarnya.

Kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian total, menurut Victor, diambil karena transaksi antara TPPI dan BP Migas dilaksanakan tanpa adanya kontrak yang memayungi.

"Ini total lost. Karena sejak awal, sejak dilaksanakan lifting, tidak ada kontrak kerja. Sedangkan kontrak, dalam Undang-Undang Migas, itu payung hukum antara negara dan kontraktor," kata Victor.

Ketiadaan kontrak yang memayungi proses jual beli ini membuat seluruh transaksi antara BP Migas dan TPPI menyalahi hukum. Dengan demikian, meski TPPI sempat membayar sebagian piutangnya, tindak pidana dalam kasus ini tak dapat dihapuskan, kata Victor.

Sebelumnya, Victor sempat menyebut TPPI mengambil alih penjualan kondensat dari BP Migas dengan nilai US$ 3 miliar. Sementara itu, nilai penjualan yang dilakukan oleh TPPI mencapai US$ 4 miliar. (Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Korupsi Kondensat Tanpa Laporan PPATK)

Dengan keuntungan US$ 1 miliar pun, kata Victor, TPPI masih mempunyai tunggakan senilai US$ 140 juta. Ditambah dengan penalti akibat tunggakan hingga Maret 2010, piutang itu mencapai angka US$ 143 juta atau Rp 1,9 triliun.

Lifting pertama kondensat bagian negara dari oleh TPPI dilakukan pada Mei 2009. Victor mengatakan, kontrak baru dibuat satu tahun setelahnya, sekitar April 2010. Dalam kontrak itu pun, BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai rekanan, tanpa melalui prosedur lelang yang benar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RP, DH dan HW. Rencananya, pekan ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap RP dan DH. Sementara HW masih harus menetap di Singapura karena sakit. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER