Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menyatakan pemrakarsa 16 mobil listrik yang kini jadi perkara pidana di Kejaksaan Agung bukan dirinya seorang.
Gagasan pengadaan mobil listrik muncul dari hasil rapat Kabinet Indonesia Bersatu II era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai materi pemeriksaan Dahlan saat dihadirkan sebagai saksi tim penyidik di Gedung Bundar.
Baca juga: Jaksa Agung Tepis Kabar Politisasi di Balik Perkara Dahlan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kliennya telah diminta penyidik Kejaksaan untuk menjelaskan perannya saat menjabat Menteri BUMN kala itu.
Dalam pemeriksaan yang digelar sejak pukul 09.30 WIB, kepada penyidik Dahlan menerangkan berbagai hal terkait gagasan mobil listrik yang dibahas dalam rapat kabinet.
Wacana pengadaan mobil listrik itu, kata Yusril, kian dipertegas dalam sejumlah pidato SBY yang berencana mengembangkan mobil listrik untuk mengatasi kesulitan negara dalam pengadaan bahan bakar minyak.
Baca juga: Jaksa Agung Persilakan Dahlan Iskan Mungkir SepuasnyaMenurut Yusril, konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, pada Oktober 2013 silam pada akhirnya disepakati sebagai momentum untuk memamerkan mobil listrik karya anak bangsa.
"Ketika APEC itu akan dilaksanakan tahun 2013, mobil itu dibicarakan berkali-kali dalam rapat kabinet kalau sekiranya kegiatan APEC bisa dijadikan kegiatan promosi mobil listrik yang dibuat oleh Indonesia," ujar Yusril, ditemui di sela pemeriksaan Dahlan di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6).
Atas pertimbangan rapat kabinet, kata Yusril, Dahlan sebagai Menteri BUMN kala itu ditugasi untuk menyiapkan mobil listrik tersebut.
Baca juga: Dahlan Tersandung Kasus Kedua: Mobil Listrik MangkrakNamun karena pembiayaannya tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dahlan pun akhirnya mencari cara untuk bisa merealisasikan pengadaan mobil listrik tersebut.
Berdasarkan hasil rapar dengan stafnya di Kementerian BUMN, Dahlan akhirnya menyepakati untuk menghimpun dana lewat biaya promosi atau sponsorship dari BUMN.
Tiga BUMN yang ditunjuk adalah Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).
"Sampai di situ sebenarnya peran Pak Dahlan. Karena siapa yang ditunjuk kemudian, apa kontraknya, itu dilakukan langsung oleh yang membuat mobil listrik itu dengan pihak BUMN yang berminat menjadi sponsor atau menjadikan wahana untuk promosi mereka dalam kegiatan APEC itu," kata Yusril.
(meg)