Beda Pemikiran Ruki dan Johan Budi Soal SP3 di KPK

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 14:23 WIB
Johan mengatakan kewenangan KPK yang tak bisa mengeluarkan SP3 merupakan implementasi dari filosofi berdirinya KPK. Dulu SP3 menjadi sesuatu yang diobral.
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (tengah) bersama Kapolri Badrodin Haiti (kanan) dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) saat memberikan keterangan usai pertemuan terkait proses hukum atas penyidik KPK Novel Baswedan, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo memperlihatkan ketidaksetujuannya dalam wacana revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, Johan juga tampaknya tidak sepaham dengan Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki yang ingin KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Johan mengatakan kewenangan KPK yang tidak bisa mengeluarkan SP3 merupakan implementasi dari filosofi berdirinya KPK. Menurutnya, dulu SP3 menjadi sesuatu yang diobral.

"Waktu itu ada semangat bahwa penahanan perkara jangan jadi ATM bagi yang berperkara. Maka dari itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3," kata Johan saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dengan adanya sejarah tersebut, kata Johan, KPK diminta hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Itulah yang membuat KPK membutuhkan waktu penyelidikan yang lama sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," ujarnya. "Mungkin (soal wewenang SP3) adalah ide Pak Ruki sendiri." (Baca: Johan Budi Tolak Revisi UU KPK yang Memangkas Kewenangan)

Sebelumnya Ruki menilai lembaganya perlu diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara yang tengah ditangani. Selama ini, KPK melalui undang-undang memiliki kuasa penuh memberantas korupsi dengan nihilnya kemampuan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal tersebut menjadi pembeda KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Namun rupanya, Ruki tak ingin kuasa tersebut dapat menjadi pegangan KPK untuk memberantas korupsi.

Ia mengusulkan pokok pikirannya dalam revisi UU KPK yang tengah menghangat untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(Yang mendesak direvisi dalam UU KPK) memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Ruki, di Jakarta, Selasa petang (16/6). (Baca: Jokowi Tegaskan Tak Berniat Revisi Undang-Undang KPK)

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi penegakan hukum. "Dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum, terpaksa juga harus dihentikan," katanya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER