Adriansyah dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6). "Adriansyah diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (18/6).
Sebelumnya, Adriansyah telah diperiksa pada awal Juni lalu. Sejumlah pihak rekanan dan anaknya, Bambang Alamsyah, juga telah diperiksa tim penyidik. Lokasi pemeriksaan tak hanya di Jakarta tetapi juga di wilayah Tanah Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Andrew yang sudah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah. Bambang tak lain adalah anak dari Adriansyah.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara suap yang menjerat ayahnya. "Iya dia (Bambang Alamsyah) akan diperiksa sebagai saksi AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/5).
Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Bambang. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Sebelum pemeriksaan hari ini, Bambang sudah diperiksan KPK awal bulan ini.
Saat itu Bambang mengaku tidak menerima duit haram apapun dari pihak luar selama menjabat sebagai bupati di Tanah Laut sejak 2013. (pit)