Adriansyah Kembali Disidik KPK soal Korupsi Izin Tambang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 12:52 WIB
Bekas Bupati Tanah Laut kembali diperiksa KPK terkait perijinan tambang saat masih menjabat. KPK pun memeriksa anaknya Bambang Alamsyah yang kini jadi bupati
Tersangka dugaan suap usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah keluar dari kendaraan tahanan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5). Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP tersebut diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT. Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat dalam kasus yang sama. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kader PDI Perjuangan sekaligus bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah kembali disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adriansyah disangka menerima duit pelicin izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Adriansyah dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6). "Adriansyah diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (18/6).

Sebelumnya, Adriansyah telah diperiksa pada awal Juni lalu. Sejumlah pihak rekanan dan anaknya, Bambang Alamsyah, juga telah diperiksa tim penyidik. Lokasi pemeriksaan tak hanya di Jakarta tetapi juga di wilayah Tanah Laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adriansyah ditengarai menerima duit suap dari bos PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Sebagai mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah diduga masih punya pengaruh kekuasaan di wilayahnya. Terlebih, anaknya sekarang menjadi penerus kepala daerah di Tanah Laut.

Baik Adriansyah maupun Andrew dicokok KPK pada operasi tangkap tangan pada Kamis (9/4). Anggota Komisi IV DPR itu ditangkap penyidik KPK bulan lalu saat tengah mengikuti Kongres PDIP di Bali. Dalam operasi, penyidik KPK menyita duit senilai Rp 500 juta.

Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew yang sudah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah. Bambang tak lain adalah anak dari Adriansyah.

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara suap yang menjerat ayahnya. "Iya dia (Bambang Alamsyah) akan diperiksa sebagai saksi AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/5).

Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Bambang. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Sebelum pemeriksaan hari ini, Bambang sudah diperiksan KPK awal bulan ini.

Saat itu Bambang mengaku tidak menerima duit haram apapun dari pihak luar selama menjabat sebagai bupati di Tanah Laut sejak 2013. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER