Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013 Sutan Bhatoegana mendesak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam persidangan. Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, berpendapat Jero tetap perlu dihadirkan untuk membuktikan dakwaan kliennya menerima duit Rp 50 juta dari Jero.
"Banyak saksi fakta yang belum dihadirkan seperti permintaan kami antara Waryono Karno dan anak buahnya, Didi Dwi Sutrisnohadi, dan Jero Wacik," ujar Eggi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).
(Lihat Juga: Bekas Sekjen ESDM: Jero Minta Duit ke SKK Migas buat THR DPR)Dalam dakwaan jaksa KPK, Jero disebut telah memerintahkan Waryono Karno, Bekas Sekjen ESDM, untuk mengurus 'duit perhatian' kepada Sutan selaku Ketua Komisi Energi DPR. Selanjutnya, Waryono meminta Didi untuk menyiapkan duit Rp 50 juta.
(Lihat Juga: Jero Wacik Tersenyum Jalani Pemeriksaan Berompi Tahanan KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit tersebut merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Anggaran Tahun 2012. Dalam dakwaan, duit diserahkan secara langsung kepada Sutan oleh Waryono yang ditemani Didi di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, sekitar bulan Juli 2013.
(Lihat Juga: Istri Sutan Tolak Beri Kesaksian di Persidangan)Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Dodi Sukmono mengatakan tidak perlu menghadirkan ketiga orang yang diminta lantaran pembuktian telah cukup. "Kami sudah lakukan evaluasi, kami anggap cukup terakhir saksi Hardiono. Kami mempertimbangkan itu juga," kata Jaksa Dodi.
Tidak terima, Egi berkukuh mendesak pihak lembaga antirasuah tetap mendatangkan ketiga saksi. Eggi pun meminta majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Artha Theresia. Artha pun menanggapi santai.
"Karena beban pembuktian ada di penuntut umum, kalau misal sudah merasa cukup maka majelis tidak bisa memaksa menghadirkan," kata Hakim Artha.
Atas permintaan kedua dari Eggi, jaksa bersikeras tak akan menghadirkan Jero Wacik. Namun, dalam agenda sidang selanjutnya, hakim meminta jaksa menjadwalkan kesaksian konfrontasi dari Waryono Karno dan Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Keduanya akan memberikan keterangan ulang terkait nominal duit yang diserahkan dari Rudi kepada Waryono. Duit tersebut didakwa merupakan dut pelicin pembahasan APBNP kepada Sutan.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)