Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Sosial DKI Jakarta membenarkan pernyataan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat terkait keberadaan sindikat penyalur gelandangan, pengemis, pengamen dan anak jalanan di kawasan ibu kota selama ini.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan aksi para sindikat penyalur gelandangan dan pengemis yang kerap disebut penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu terdeteksi kerap dilakukan saat ada acara-acara besar di Jakarta.
(Lihat Juga: Wagub Jakarta Minta Polisi Usut Sindikat Penyalur Gelandangan)Saat Ramadan tiba, para sindikat penyalur PMKS juga terindikasi melakukan aksinya saat acara-acara buka puasa bersama dan sahur di jalan yang kerap dilakukan warga Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ada titik-titik tertentu sudah diintai. Misalnya, ada kegiatan tertentu buka bersama di masjid besar, itu ada yang memasok. Namun, kami perlu waspadai benar tidak itu informasinya," kaya Masrokhan saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (18/6).
(Baca Juga: Ahok Diminta Cegah Pengemis ke DKI daripada Penjarakan Mereka)Walaupun sudah berhasil mendeteksi dugaan adanya sindikat penyalur PMKS, namun Masrokhan mengakui sampai saat ini belum ada penangkapan yang berhasil dilakukan terhadap sindikat tersebut. Ia pun berharap kerjasama yang lebih erat antara aparat kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Sosial DKI Jakarta dapat membuahkan hasil pembongkaran sindikat pemasok PMKS ke Jakarta ke depannya.
"Ya kalau operasi kerjasama dengan intel lebih wewenang polisi atau Satpol PP ya. Semoga kerja sama antara Dinas Sosial, polisi dan Satpol PP bisa segera membongkar sindikat itu," kata Masrokhan.
(Lihat Juga: Pemprov DKI Siap Gelar Operasi Pengemis)Selama 2014, tercatat ada 15.113 gelandangan dan pengemis yang berhasil diamankan oleh Dinas Sosial di seluruh kawasan ibu kota. Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2015 sudah ada 4.409 gelandangan yang berhasil diamankan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Para gelandangan dan pengemis yang diamankan akan dibina terlebih dahulu sebelum dikembalikan oleh Pemprov Jakarta ke kampung halamannya masing-masing.
"Sebagian gelandangan dan pengemis kami bantu arahkan untuk bekerja ke perkebunan karena ada kerja sama dengan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Sebagian lagi, penduduk asli Jakarta kami pulangkan dengan catatan dia harus bekerja di masing-masing kelurahan atau RT/RW setempat," ujar Masrokhan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pihak kepolisian dapat tegas melacak dan menghentikan arus keluar masuk para gelandangan, pengemis dan pengamen di Jakarta. Permintaan disampaikan Djarot mengingat gelandangan atau yang kerap disebut penyandang masalah kesejahteraan sosial (PKMS) itu banyak muncul saat bulan Ramadan tiba.
Menurut Djarot, kedatangan PMKS ke Jakarta terjadi karena ada sindikat penyalur dari daerah-daerah ke ibu kota selama ini. Jika sindikat penyalur dapat dilacak, Djarot yakin para pelaku di dalamnya dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjatuhkan hukuman pidana dan denda kepada para pengemis serta gelandangan di ibu kota dengan menggunakan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Jika pelanggaran secara sengaja dilakukan terhadap pasal 40 perda tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta dapat mengenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari, dan paling lama 90 hari, serta denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta kepada pihak yang terlibat.
(utd)