Wagub Jakarta Minta Polisi Usut Sindikat Penyalur Gelandangan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 14:31 WIB
Menurut Djarot, kedatangan gelandangan ke Jakarta terjadi karena ada sindikat penyalur dari daerah-daerah ke ibu kota selama ini.
Seorang pengemis nampak tidur di pinggir jalan raya di sekitaran bandara Halim Perdana Kusumah karena tidak memiliki tempat tinggal, Jakarta 15 April 2014. (Detik Foto/Hasan Al Habshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pihak kepolisian dapat tegas melacak dan menghentikan arus keluar masuk para gelandangan, pengemis, dan pengamen di Jakarta. Permintaan disampaikan Djarot mengingat gelandangan atau yang kerap disebut penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu banyak muncul saat bulan Ramadan tiba.

Menurut Djarot, kedatangan PMKS ke Jakarta terjadi karena ada sindikat penyalur dari daerah-daerah ke ibu kota selama ini. Jika sindikat penyalur dapat dilacak, Djarot yakin para pelaku di dalamnya dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi kami berharap juga pada kepolisian, kadang-kadang dibawa ke sini itu anak-anak yang saya tahu itu bukan anaknya (para pengemis). Kami minta kepolisian supaya tegas untuk bisa melacak jangan sampai terjadi penjualan manusia," kata Djarot di Panti Sosial DKI Jakarta, Cengkareng Barat, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjatuhkan hukuman pidana dan denda kepada para pengemis serta gelandangan di ibu kota dengan menggunakan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Jika pelanggaran secara sengaja dilakukan terhadap pasal 40 perda tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta dapat mengenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari, dan paling lama 90 hari, serta denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta kepada pihak yang terlibat.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang berencana memenjarakan para gelandangan dan pengemis yang datang ke Jakarta saat bulan Ramadan tiba. Ahok menyatakan, langkah tegas tersebut akan diambil dengan melihat data masalah kesejahteraan sosial yang dimiliki oleh Dinas Sosial tahun lalu.

"Kami sudah ada datanya. Kalau mereka kembali. Maka kami akan pidanakan," ujar Ahok di Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER